Jakarta, Koranpelita.com
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebutkan pihaknya bisa menggelar sidang jarak jauh via video conference untuk sidang pembuktian perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres.
“Persidangan jarak jauh tidak ada masalah. Kita sudah ada aturannya untuk persidangan jarak jauh,” kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Fajar menanggapi permintaan kubu capres-cawapres 02 agar sejumlah saksinya memberikan keterangan via video conference dengan alasan keamanan. Fajar mengaku belum terlalu tahu format sidang jarak jauh yang diminta oleh kubu Prabowo-Sandiaga Uno itu.
Namun, sebagaimana pernah dilakukan MK selama ini, dalam sidang jarak jauh adalah menggunakan sarana video conference yang ditempatkan MK di 42 perguruan tinggi di seluruh Indonesia. “Pranata persidangan jarak jauh itu dimungkinkan dalam persidangan MK. MK punya fasilitas video conference yang kita letakkan di 42 fakultas hukum di seluruh Indonesia,” kata dia.
Fajar mengatakan, hingga saat ini MK belum menerima surat permintaan sidang jarak jauh dari kubu Prabowo-Sandiaga Uno. Sehingga dirinya pun mengakui jika tidak tahu apakah memungkinkan untuk menggunakan fasilitas MK di 42 fakultas hukum di seluruh Indonesia atau bisa menggunakan fasilitas di luar fasilitas MK.
“Nah, apakah akan menggunakan fasilitas itu, apakah seperti apa. Jadi, MK belum menerima surat terkait hal itu. (Kalau kubu Prabowo-Sandi minta di luar fasilitas MK) tergantung majelis. Itu yang kita punya seperti itu, MK punya fasilitas video conference yang kita letakkan di 42 fakultas hukum di seluruh Indonesia. Apakah akan memanfaatkan itu atau enggak, ya monggo,” ungkap Fajar. (esa)