BPH Migas dan POLRI Amankan Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1.4 Juta Liter Sepanjang Tahun 2022

Jakarta,Koranpelita.com

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) di Tahun 2022 berhasil mengungkapkan dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi dan telah berhasil mengamankan BBM Subsidi tersebut melalui permohonan permintaan pemberian keterangan ahli oleh Tim BPH Migas sebanyak 1.422.263 liter pada dugaan tindak pidana kegiatan usaha hilir migas dengan jenis barang bukti yang dominan adalah BBM Solar Subsidi.

Kasus-kasus Penyalahgunaan BBM bersubsidi selama tahun 2022, yang berhasil diungkap sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPH Migas dengan POLRI.

“Banyaknya kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor -faktor yang mempengaruhi yaitu sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM Solar subsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri dan  solar subsidi yang cukup besar, permintaan pasar (demand) untuk Solar yang dipergunakan bagi Pelabuhan perikanan, industri dan pertambangan yang jumlahnya sangat besar dan tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri, perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM (Penerapan sanksi administrasi),” ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati, dalam  konferensi pers Penegakan Hukum Atas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Kerjasama Antara BPH Migas Dengan Polri,Selasa di Jakarta (03/01/2023).

Lebih lanjut Erika menjelaskan beberapa giat yang dilaksanakan bersama POLRI sepanjang Tahun 2022 antara lain :

a. Sosialisasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara BPH Migas dengan Polri di beberapa kota antara lain: Sumatera Utara, Sumatera Selatan, kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah

b. penindakan hukum terhadap penyalagunaan BBM Bersubsidi antara lain di Sumsel 114,8 Ton, Jawa Barat 22 Ton, Jambi 700 Liter dan Jawa Tengah 40 Ton;

c. Konsultasi dan Pemberian Keterangan Ahli Tahun 2022 untuk seluruh wilayah NKRI sebanyak  786 Kasus; dan

d. Penyuluhan Hukum bersama Polri kepada Masyarakat Konsumen Pengguna

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI Komisaris Jenderal Agus Andrianto menegaskan peran masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi apabila terdapat penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).

“Sekarang ini tidak ada yang bisa lepas dari media. Media sosial sudah luar biasa kekuatannya. Saya rasa kekuatan yang luar biasa kekuatan media. Oleh karena itu, kami mohon, kalau ada yang seperti itu (penyimpangan bbm) di media kan saja. Pasti akan kita tindaklanjuti,” tutur Kabareskrim Agus Andrianto.

Dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, beberapa modus operandi yang sering ditemukan :

1. di SPBU
a. dengan cara helikopter (pembelian berulang)/tangki modifikasi
b. penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait
c. keterlibatan oknum operator SPBU

2. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum, Agen dan Transportir BBM:
a. Pemalsuan Purchase Order dan Delivery Order
b. Pencurian Volumen BBM di Jalan (kencing dijalan)/Losses
c. Blending dengan minyak olahan (oplosan dengan BBM  subsidi).
d. Spesifikasi Kendaraan Pengangkut BBM tidak sesuai  ketentuan Perundang-undangan

“Kami kembali mengingatkan akan sanksi pidana pada penyalah gunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar dan baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk susbsidi juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, ” tegas Erika.(Vin)

About ervin nur astuti

Check Also

Bulan Mutu Nasional 2024 Ajang Strategis Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Indonesia

Jakarta, Koranpelita.com Sebagai upaya mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam poin “Melanjutkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca