Kabupaten HSU, Koranpelita.com
Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) memasuki agenda kedua di bulan Juni 2022 kali ini.
Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Supian HK, Jumat ( 24/6/2022), menyambangi Desa Kalumpang Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk melaksanakan sosialiasi Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 12 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Dihadapan warga masyarakat, H Supian HK, mengatakan perda ini penting terus di sosialisasikan agar masyarakat lebih mengerti peraturan – peraturan yang ada di daerahnya, terkait penanggulangan bencana.
Sehingga masyarakat dapat turut serta membantu pemerintah meminimalisir terjadinya bencana, di daerah-daerah yang berpotensi terjadi bencana.
Politisi senior partai Golkar ini menambahkan, kedatangan dirinya ke Desa Kalumpang, selain untuk mensosialisasikan perda penanggulangan bencana, momen ini juga sangat pas untuk bersilaturahmi dengan konstituennya, untuk menjaga hubungan baik antara masyarakat dengan wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif.
Penjabat Sekretaris Daerah (Plt) Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Aswan yang hadir sebagai narasumber, mengaku siap untuk turut serta menyebarkan perda penyelenggaraan penanggulangan bencana tersebut ke jenjang yang lebih luas di wilayahnya.
Dirinya berharap, dengan disebarkannya perda ini, masyarakat lebih perhatian terhadap penanggulangan bencana, sehingga dapat sama-sama dengan pemerintah daerah, melakukan pencegahan terhadap potensi bencana di daerahnya.(pik)