Layanan Kartu Sakti Mudahkan Masyarakat Akses Koleksi Perpusnas

Jakarta,Koranpelita.com

Guna memudahkan masyarakat dalam pemanfaatan layanan perpustakaan, Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) telah meluncurkan Satu Kartu Terintegrasi (SAKTI) pada Juni 2021.

Kartu sakti merupakan kartu anggota perpustakaan berbasis nomor induk kependudukan (NIK) dengan pengintegrasian data anggota perpustakaan. Penyederhanaan sistem keanggotaan Perpusnas ini memberikan perluasan kepada masyarakat untuk mengakses peminjaman koleksi, khususnya koleksi digital.

Subkoodinator Substansi Layanan Sirkulasi Keanggotaan, Perpusnas, Atis Taufik Abdul Rahman, menyampaikan kartu SAKTI telah diadopsi oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten (Diskerpus) Badung serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Banjar. Tidak hanya, perpustakaan sekolah yakni perpustakaan SMAN 6 Bekasi juga telah mengadopsinya.

Taufik menambahkan, dengan adanya inovasi layanan keanggotaan ini, masyarakat yang sudah terdaftar di daerah secara otomatis sudah masuk ke database keanggotaan Perpusnas. “Sehingga ini memudahkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan di Perpusnas, seperti e-Resources,” ungkapnya dalam Sosialisasi Integrasi Data Keanggotaan Melalui SAKTI yang diselenggarakan secara daring, Jumat (20/5/2022).

Untuk mengadopsi SAKTI di daerah, lanjut Atis, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi yakni keanggotaan berbasis NIK, menggunakan sistem Inlislite, dan perpustakaan online.

“Mayoritas yang menjadi kendala di daerah adalah ganjalan di Dukcapil. Perlu diketahui bahwa Perpusnas sudah melakukan kerja sama dengan Kemendagri untuk penggunaan NIK. Bahkan hal ini diperkuat dengan adanya Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penerapan Kartu Perpustakaan Berbasis Nomor Induk Kependudukan,” ungkapnya.

Kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka hari jadi ke-42 Perpusnas tersebut menghadirkan Kepala Bidang Pengembangan Pembinaan dan Layanan Perpustakaan Diskerpus Badung, Tjokorda Mas Istri Kartikawati. Dia mengatakan layanan SAKTI telah diadopsi di daerahnya dan diluncurkan pada 14 Januari 2022.

“Pengintegrasian NIK dengan kartu anggota ini merupakan layanan inovasi di Diskerpus Badung dengan Perpusnas dan tentunya kami juga berkoordinasi dengan Disdukcapil,” katanya.

Program kartu anggota perpustakaan di Badung ini bernama Wali Sakti, yang merupakan program dari Perpusnas bernama Sakti serta jenama dari Perpustakaan Kabupaten Badung yakni Wahana Literasi (Wali).

Tjokorda menambahkan, pihaknya telah menyelenggarakan berbagai promosi dan sosialisasi untuk menarik minat masyarakat. Selain itu, membuat surat edaran ke organisasi perangkat daerah se-Kabupaten Badung untuk membuat kartu Wali Sakti. “Kami targetkan tahun ini 1.000 orang yang mendaftar menjadi anggota perpustakaan,” lanjutnya.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar, Galuh Tantri Narindra, mengatakan kartu anggota perpustakaan di Kabupaten Banjar sebelumnya sudah berbasis NIK. Namun, dengan adanya program kartu SAKTI dari Perpusnas ini menjadi langkah strategis untuk memudahkan masyarakat mengakses bahan bacaan.

“Koleksi digital kami belum begitu banyak, dengan terintegrasinya melalui SAKTI anggota perpustakaan daerah Banjar dapat mengakses koleksi yang ada di Perpusnas,” katanya.

Tantri berharap, dengan penyatuan kartu sakti ini dapat dilakukan silang pinjam koleksi perpustakaan. Program Sakti Manis ini, lanjutnya, rencananya juga dapat diduplikasi sampai ke perpustakaan desa. Pihaknya mendorong perpustakaan desa agar dapat terkoneksi dengan perpustakaan daerah.

“Namun yang menjadi tantangan kami, jaringan internet yang belum merata serta bagaimana mengenalkan teknologi ini ke masyarakat,” lanjutnya. (Vin)

About ervin nur astuti

Check Also

NASKAH KESULTANAN BIMA DITETAPKAN SEBAGAI INGATAN KOLEKTIF NASIONAL 

Bima, Koranpelita.com Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) menyerahkan sertifikat penetapan naskah Bo’ Sangaji Kai sebagai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca