Jakarta, Koranpelita.com
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan upaya hukum praperadilan bagus untuk mengontrol penegak hukum. Dia pun mempersilahkan jika ada yang ingin mempraperadilankan kejaksaan jika tidak puas dengan kinerja institusinya menangani kasus korupsi.
“Silahkan saja jika memang ada yang mau ajukan praperadilan. Karena itu bagus sebagai bentuk kontrol bagi penegak hukum,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Dia sempat menyindir langkah LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang justru terkesan hanya untuk mengejar rekor MURI dengan mendaftarkan 10 gugatan praperadilan sekaligus terhadap Kejagung dalam satu hari dari sebelumnya hanya tiga.
“Karena semestinya gugatan praperadilan seperti bukan dalam pemberitaan yang ada, hanya untuk mengejar rekor MURI, ” katanya seraya menegaskan pihaknya dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang ditangani berangkat dari bukti dan fakta yang ada, bukan target-targetan.
“Jadi penegakan hukum tidak bisa target-targetan. Karena setiap perkara ada spesifikasi masing-masing. Ada faktor kesulitannya dan ada hal-hal lain yang tentu memengaruhi proses hukum penanganan suatu perkara,” tutur Prasetyo.
Oleh karena itu, katanya lagi, penanganan perkara tidak bisa digeneralisir. “Yang mudah ya cepet selesai. Yang sulit yang banyak faktor dan banyak aspek yang harus didalami, dilengkapi bukti-buktinya. Ya tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan,” tuturnya. Beda, kata dia, dengan operasi tangkap tangan karena sudah jelas ada buktinya.
Ditambahkan Prasetyo gugatan praperadilan MAKI juga harus dikaji lagi legal standingnya. “Bisa nggak (MAKI–Red) untuk mengajukan praperadilan,” katanya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (31/5/2019) menyebutkan gugatan dari MAKI diajukan guna memecahkan rekor MURI yaitu 10 gugatan praperadilan didaftarkan pada hari yang sama setelah sebelumnya maksimal hanya tiga.
Dari 10 perkara yang digugat praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan antara lain perkara lama hingga daluarsa yaitu kasus cesie Bank Bali maupun baru yaitu kasus Victoria Sekuritas.
Inilah 10 daftar gugatan Praperadilan MAKI lawan Jaksa Agung :
1. Cesie Bank Bali, mangkrak sejak 2005 atas Tersangka Tanri Abeng dan Rudi Ramli.
2. Kredit Macet Bank Mandiri di PT Lativi dengan Tersangka Abdul Laitef dkk, mangkrak sejak 2007.
3. Indosat IM2 dg Tersangka Jhoni Swandi Sjam, korporasi Indosat Tbk, IM2 dkk, mangkrak sejak 2013.
4. Kondensat Tersangka Honggo Wendratno, Raden Priyono dan Djoko Harsono, mangkrak sejak 2018 padahal perkara sudah dinyatakan lengkap ( P21) namun tidak kunjung diterima penyerahan tahap dua oleh Jaksa Penuntut Umum .
5. Hibah Sumsel yang terkait dengan mantan Gubernur Alek Nurdin, penyidikan sudah berlangsung dua tahun namun belum ditetapkan tersangkanya.
6. Hibah Pemkot Manado terkait Walikotanya, penyidikan sejak September 2018 namun hingga kini belum ditetapkan.
7. Kasus Pertamina Pembelian Blok Minyak Manta Gumy Australia tersangka Genades Panjaitan belum dilimpahkan pengadilan tipikor padahal yang lain sudah disidangkan termasuk Karen Agustiawan mantan Dirut Pertamina.
8. Kasus korupsi Dapen Pupuk Kaltim, tersangka Wicaksono belum ditahan padahal tersangka-tersangka yang lain sudah ditahan dan proses ke Pengadilan Tipikor.
9. Kasus Dapen Pertamina dengan tersangka Bety Halim tidak ditahan rutan, padahal tersangka lain Edward Suryajaya dan Helmi Kamal Lubis sudah ditahan dan sudah vonis pengadilan tipikor.
10. Kasus Victoria Securitas, tersangka Susan Tanojo, Syafrudin Temenggung dkk mangkrak sejak 2017 bahkan tersangkanya sebagian besar kabur keluar negeri namun tidak ada upaya sidang in absentia.(did)