Poto Bersama Jajaran Pejabat Kanwil DJBC Kalbagsel dan Pejabat Kejaksaan Tinggi Kalsel, Usai Tandatangani Kesepakatan Kerjasama Pendampingan Hukum Di Banjarmasin, Rabu (11/5/2022)

Kanwil DJBC Kalbagsel dan Kejati Kalsel Tandatangani Kesepakatan Kerjasama Pendampingan Hukum

Banjarmasin, Koranpelita.com

Untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi dalam penyelesaian hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PerdaTUN), Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), Bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), menandatangi kesepakatan kerjasama.

Penandatanganan MoU, dilakukan langsung oleh Kakanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Ronny Rosyfandi, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Tinggi (Kajati) Kalsel, DR Mukri SH MH, di Aula Anjung Papadaan di Kantor Kejati di Banjarmasin, Rabu (12/5/2022).

Dalam sambutan yang dihadiri, para pejabat kedua belah pihak, Kanwil DJBC Kalbagsel, Ronny Rosyfandi, menyatakan, tujuan kesepakatan bersama pada hari ini yaitu untuk meminta pendampingan hukum (legal
assistance) untuk pembangunan gedung dan Sarpras milik Kanwil DJBC Kalbangsel secara Kontrak tahun uamak TA 2022 dilahan kosong milik negara seluas 3.164 M² yang berlokasi di Jl A. Yani KM 2.5 Banjarmasin.

Bangunan kantor utama sebanyak 5 lantai dengan total luas bangunan utama beserta bangunan penunjang hasil perencanaan adalah 3.555,90 M², yang dilaksanakan oleh penyedia jasa PT. Virama Karya (Persero) selaku konsultan management Konstruksi, PT. Yodya Karya (Persero) selaku konsultan perencana Totalindo Mosco Energi KSO, selaku pelaksana konstruksi dengan total anggaran Rp. 67.748.790.575.

“Kerjasama pendampingan hukum bagi kami tidak terbatas pada pembangunan gedung semata, tapi juga berharap bisa intens dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari, agar terjalin makin erat, sehingga mampu menghasilkan kinerja optimal bagi instusi masing-masing,” sebut Ronny Rosyfandi.

Kajati Kalsel DR. Mukri SH MH dalam sambutanya mengucapkan terima kasih kepada Kanwil DJBC Kelbagsel Kantor yang memberikan kepercayaan pada pihaknya dalam bekerjasama.

Adapun ruang lingkup penandatangan kesepakatan bersama ini meliputi, pemberian bantuan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk Kanwil Kelbagsel dengan Kejati Kalsel berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) baik sebagai Penggugat maupun Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.

Pemberian Pertimbangan Hukum yaitu tugas JPN untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan Hukum (Legal Assistance) di Bidang Perdata dan
Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Kanwil DJBC Kelbagsel dengan Kejati Kalsel.

Tindakan hukum lainnya yaitu tugas JPN untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara Kanwil DJBC Kalbagsel dengan Kejati dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD dan pihak lainnya, dan juga peningkatan kompetensi teknis kedua belah pihak.

Dikegiatan yang menerpakan protokol kesehatan siang itu Kajati Mukri mengingatkan, bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini tidak berpengaruh atas profesionalisme kejaksaan dalam penindakan apabila ditemukan adanya penyimpangan. Namun diharapkan sebelum terjadi permasalahan Kejaksaan hadir menjalankan fungsinya guna melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan.(pik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca