Jakarta, koranpelita.com
Maraknya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri khususnya Malaysia yang berhasil diselamatkan TNI AL menunjukkan peningkatan kasus, dalam kurun waktu 3 bulan terakhir ini hampir mencapai 400 orang. Issue ini disikapi TNI AL dengan mengintensifkan pelaksanaan patroli dengan mengerahkan unsur-unsurnya. Meski upaya-upaya pencegahan sejak awal telah dilakukan namun diyakini ada beberapa yang lolos dari pantauan dan pencegahan.
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, Selasa (23/03) dihadapan awak media sesaat sebelum membuka Rapat Pimpinan Pramuka Saka Bahari Tahun 2022 di Mabesal Cilangkap, mengatakan, upaya pencegahan telah dilakukan sejak awal diketahui ada indikasi meningkatnya kegiatan pengiriman PMI ilegal. “Kita sudah mencegah, seperti kejadian kemarin sebelum orangnya melaut, baru masuk di penampungan sudah kita tangkap. Itu adalah bentuk pencegahan agar tidak sampai berlayar ke Laut,” tegas Kasal.
Kasal menyadari bahwa secara geografis kondisi di Pantai Timur Sumatera khususnya Tanjung Balai Asahan memang banyak sekali celah alur sungai-sungai sebagai jalur tikus atau ilegal, sehingga unsur-unsur TNI AL dikerahkan di lokasi ini untuk mengintensifkan pelaksanaan patroli, mencegah supaya tidak terjadi kapal lolos ke laut yang berpotensi terjadi kedaruratan dan tenggelam seperti beberapa kejadian sebelumnya.
“Kita sudah melaksanakan pencegahan melalui koordinasi dengan Polri setempat, begitu kita tangkap langsung kita serahkan pada Polri untuk di sidik lebih lanjut, namun demikian pasti akan terjadi kucing-kucingan disana karena mereka butuh kerja di Malaysia. Tapi kita tidak bosan-bosan untuk melaksanakan penegakan hukum untuk mencegah para PMI ilegal ini,” tegas Kasal.
Kasal menjelaskan secara Undang-undang TNI AL tidak memiliki kewenangan untuk menyidik tindak pidana PMI ilegal ini namun TNI Angkatan Laut melakukan penyidikan pada pelanggaran Undang-Undang Pelayaran. Dalam UU Pelayaran tidak ada kejahatan tapi yang ada adalah pelanggaran jadi sanksi pidananya adalah denda bukan disita kapal pengangkutnya. “Saya berharap ada Peraturan Pemerintah (PP) yang keras yang bisa membuat efek jera agar kapal yang digunakan itu bisa dirampas seperti kapal ikan tanpa SIPI,” ujar Kasal.
Pejabat nomor satu di jajaran TNI AL ini diberbagai kesempatan juga telah memerintahkan jajarannya untuk dapat bergerak cepat guna menggagalkan aksi-aksi pengiriman PMI ilegal sejak awal tercium adanya indikasi tersebut. “Saya perintahkan apabila ada informasi tentang PMI ilegal yang akan berangkat, tidak perlu menunggu berangkat sampai dengan di laut. Sebelum mereka berangkat silahkan tangkap tentunya berkoordinasi dengan instansi samping,” tegas Kasal.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono menjelaskan dalam kurun waktu 3 bulan sejak Januari Tahun 2022 ini saja, TNI AL berhasil menggagalkan 394 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dalam 10 kali pengiriman yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia.
TNI AL terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga wilayah Indonesia termasuk dari pengiriman PMI ilegal. Apalagi dengan adanya informasi dugaan keterlibatan oknum TNI AL yang dihembuskan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang belum ada kejelasannya, dan hingga saat ini TNI AL masih menunggu hasil investigasi BP2MI.(ay)