Kabupaten HSU, Koranpelita.com
Wakil rakyat di DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) terus melakukan edukasi dan sosialisasi sejumlah payung hukum daerah kepada masyarakat.
Salahsatunya, Peraturan daerah (Perda) Kalsel Nomor 06 tahun 2017 tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana yang disosialiasikan Ketua DPRD Kalsel H Supian, kepad warga Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Jumat (12/2/2022).
Melalui kegiatan hari itu, H Supian HK mengajak warga untuk bergotong royong menjaga lingkungan dari sampah, karena menurutnya penumpukan sampah menjadi salah satu penyebab banjir.
Kepada warga, Supian HK menekankan pentingnya sosialisasi regulasi penanggulangan bencana di wilayah ini agar pemahaman tentang bencana bisa merata.
Politisi senior partai Golkar ini menyebutkan, pengawasan bencana daerah seperti itu harus selalu disosialisasikan tak hanya melalui kegiatan media sosial, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari pimpinan didaerah.
“Karena tidak ada yang menginginkan adanya bencana. Perda ini sangat bermanfaat sebagai tindakan preventif dan edukatif,” jelas H Supian HK.
Eddy Hadrianor, selaku Camat Babirik, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD Kalsel yang telah menyelenggarakan sosialisasi perda, dan menjelaskan secara langsung interpretasi perda kebencanaan.
“Kami berharap, khususnya di Kecamatan Babirik, semua bencana bisa kita antisipasi sedini mungkin, dan jika ada bencana alam bisa kita minimalisir. Selain itu, kita juga akan menginformasikan kepada warga Kecamatan Barbirik dan pihak terkait serta kepala desa untuk menyebarkan informasi tentang peraturan daerah ini.” pungkas Eddy Hadrianor (pik)