Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, S.I.K., M.H. saat keterangan PDTH Oknum Polisi BT

Kapolresta Banjarmasin PTDH Bripka BT dan Copot Baju, Perwakilan Mahasiswa : Kami Puas Kapolresta Bertindak Sesuai Janji

Banjarmasin, Koranpelita.com

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggotanya berinisial Bripka BT, Sabtu (29/1/2022) pukul 08.30 Wita.

Upacara pemecatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, S.I.K., M.H. di lapangan Apel Polresta Banjarmasin.
dengan melepas pakaian dinas Polri dan memakaikan baju batik kepada Bripka BT serta menyerahkan KEP Kapolda Kalsel tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Press Releasenya, Kapolresta Banjarmasin menegaskan mulai hari ini Bripka BT resmi tak lagi menyandang status anggota Polri dan menjadi warga sipil biasa setelah sebelumnya yang bersangkutan
Tersandung kasus asusila dan diproses secara internal di Bidang Propam Polda Kalsel hingga menjalani sidang kode etik Polri pada 2 Desember 2021 dengan rekomendasi PTDH.

Selain sanksi internal berupa pemberhentian ridak sengan hormat, Bripka BT juga menjalani hukuman pidana umum oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Terkait pidana umum kami serahkan ke pihak pengadilan, karena kami tidak mempunyai kewenangan karena itu menjadi wilayahnya sistem peradilan umum,” tutur Sabana Atmojo.

Kapolresta pun mengingatkan kepada semua personil agar ke depannya tidak ada lagi anggota Polri, khususnya personil Polresta Banjarmasin yang melakukan pelanggaran. Ia juga meminta seluruh anggota menjadikan upacara pemecatan tersebut sebagai pembelajaran agar jangan terulang kembali.

“Saya berharap tidak ada lagi personil yang berbuat hal-hal terlarang yang dapat mencoreng citra polri dan mengakibatkan turunnya keputusan PTDH. Cukuplah satu personil kita diberhentikan hari ini,” tegas Kapolresta.

Dia berpesan kepada para personil agar menghindari semua perilaku desersi, narkoba dan pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian, guna membentuk Polri yang Presisi.

“Sayangi profesi kita dan keluarga kita. Bekerjalah yang baik. Yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri, jika kita selalu berbuat baik bagi masyarakat, bangsa dan negara,” katanya.

Kapolresta mengatakan upacara pemecatan yang dilaksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk transparansi Polri kepada masyarakat, dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.

Terpisah, Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. menjelaskan anggota yang di PTDH ini merupakan oknum Polisi yang melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswi salah satu Universitas di Banjarmasin.

Dari putusan sidang kode etik kepolisian tersebut, kemudian direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap yang bersangkutan, hingga akhirnya keluar surat keputusan Kapolda Kalsel tentang pemecatannya.

“Pemecatan ini juga sebagai wujud ketegasan pimpinan terhadap anggota Polri yang nakal, diharapkan hal ini dapat menjadi pedoman dan pembelajaran bagi anggota lainnya, agar selalu disiplin dan berperilaku baik serta tidak melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Dalam upacara, hadir Karo SDM Polda Kalsel Kombes Pol M. Arif Sugiarto, S.I.K., M.P.P., Wakapolresta Banjarmasin AKBP Pipit Subiyanto, S.I.K., M.H., beserta jajaran Forkopimda Banjarmasin, Perwakilan BEM Mahasiswa Fakultas Hukum ULM Banjarmasin, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat serta awak media.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum ULM Banjarmasin, Andika yang diundang khusus hadir menyaksikan upacara pemecatan personil polisi pagi itu, mengatakan, bahwa sesuai komitmen bersama rekan-rekan mahasiswa, bahwa tetap mengawal tuntas dan memastikan sampai pelaku dipecat.

“Menyaksikan PDTH pagi ini kami sudah merasa puas. Karena ini sudah sesuai apa yang disampaikan dan dijanjikan Kapolres Banjarmasin saat para mahasiswa demo di halaman kantor Kejati Kalsel, dua hari lalu,” ucap Andika.

Seperti diketahui, kasus asusila yang sudah incrah pada 11 Januari 2022 ini menjadi viral kembali, karena bersangkutan dalam hal ini saksi korban VDPS, mengunggah kekecewaan di akun instagram miliknya hingga mendapat reaksi miring dari publik.

Adapun rasa kecewanya, karena hukuman yang dinilai ringan yaitu, Pengadilan Banjarmasin, hanya memvonis penjara pelaku Banyu Tamtomo, 2 tahun enam bulan, dan lebih ringan dari tuntutan jaksa 3 tahun enam bulan.(zul/pk).

About kalselsatu

Check Also

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Dorong Literasi dan Minat Baca Masyarakat

SEMARANG,KORANPELITA – Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca