KPU Tetapkan Jokowi-Maruf Amin Pemenang Pemilihan Presiden 2019

Jakarta, Koranpelita.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan hasil pemilu 2019. Dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin menetapkan pemenang Jokowi-Maruf Amin sebagai pemenang mengalahkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Berdasarkan penetapan hasil pemilu dibacakan KPU RI, Jokowi-Ma’ruf meraih 85.607.362 suara (55,50 persen). Sementara Prabowo-Sandiaga mendapat 68.650.239 suara (44,50 persen).

Pasangan nomor urut 01 mencatat kemenangan di 21 provinsi dan daerah pemilihan di luar negeri. Provinsi-provonsi dimenangkan Jokowi-Ma’ruf seperti Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, DIY, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Papua Barat, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua.

Kemenangan diraih pasangan nomor urut 02 berasal dari 13 daerah yakni Provinsi Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, NTB, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Riau.

Setelah hasil pemilu ditetapkan, KPU memberi waktu bagi peserta pemilu yang hendak mengajukan gugatan sengketa hingga 3 hari ke depan. Gugatan sengketa dapat langsung diajukan peserta pemilu presiden maupun legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Aturan soal batas waktu pengajuan gugatan sengketa atas hasil pemilu diatur di Pasal 474 dan 475 UU Pemilu. Setelah masa tunggu gugatan sengketa berakhir, KPU akan menetapkan kandidat terpilih dari pemilu yang tidak dipermasalahkan hasilnya.

Penetapan kandidat terpilih hasil pemilu sudah diatur UU Pemilu. Beleid itu menyebutkan, penetapan calon terpilih bisa dilakukan maksimal 3 hari setelah masa tunggu sengketa. (esa)

 

About djo

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca