Banjarmasin, Koranpelita.com
Untuk mengkonfrehensif tujuan RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2021-2026, Komisi II terus melakukan pembahasan bersama mitra kerja ekonomi dan keuangan.
Tujuannya untuk mengakomodir masukan-masukan dari dinas-dinas dan mengantisipasi kemungkinan ada yang tertinggal, seperti usulan untuk penambahan penyertaan modal PT Bank Kalsel.
Hal itu diungkapkan Ketua Panitia khusus (Pansus) II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo, kepada awak media, disela rapat bersama sejumlah SKPD, di Banjarmasin, Senin (27/12/2021).
“Contoh yang tertinggal adalah penambahan penyertaan modal untuk Bank Kalsel. Ini cukup memprihatinkan, sebab jika sampai tertinggal ini berbahaya untuk kelangsungan hidup bank Kalsel,” ujar Imam saat itu.
Pembahasan lanjut Ketua Komisi II ini, betujuan untuk memperdalam materi yang nantinya di Bulan Februari 2022, komisi II akan menindaklanjuti dengan RKPD-nya. Sehingga semua keperluan sudah bisa masuk ke dalam RKPD.
Untuk Bank Kalsel pertengahan Bulan Januari 2022 mendatang naskah akademik dan kajian investasinya sudah rampung. Selanjutnya dikoordinasikan dengan Kemenkumham, kemudian digodok di DPRD.
“Sebuah syarat agar bisa dianggarkan, maka setiap rencana kegiatan harus masuk dalam RPJMD. Jika tak masuk RPJMD, maka tak bisa dianggarkan,” kata Imam.
Politisi dari Fraksi PDI-P ini menambahkan, sementra ini yang sudah tercatat dalam RPJMD baru milik PT Jamkrida Kalsel, dengan nilai 10,10,12. Sedang untuk Bank Kalsel, nilainya belum ada dalam catatan RPJMD.
“Ini yang menjadi fokus kita supaya tidak ada yang tertinggal,” tegas Imam.
Imam juga menegaskan, bahwa tak ada maksud untuk mengkoreksi kelemahan dari RPJMD Kalsel 2021–2026. Tetapi sebaliknya menambahkan apa yang tertinggal. Sebab jika ada yang tertinggal, maka berdampak fatal karena tak tidak bisa dianggarkan lewat APBD.
Untuk pembahasan RPJMD Provinsi Kalsel 2021-2026, Pansus II mengagendakan dua kali pertemuan lagi untuk bidang ekonomi dan satu kali untuk bidang keuangan.
Adapun pertemuan hari itu dihadiri, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan Hortikultura dan Kehutanan. (pik)