Semarang,koranpelita.com
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi apresiasi keberhasilan Polrestabes Semarang ungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu 8,4 Kg dari Kalimantan. yang digelar di Loby Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12/2021) siang.
Dalam penjelasannya, Kapolda Jateng yang di dampingi Dir Resnarkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lutfi Martadian, S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu berawal dari kecurigaan petugas yang menemukan, satu kardus mencurigakan di salah satu unit Truk Fuso ber plat nopol B 9776 TYU yang baru saja turun dari kapal Dharma Kartika VII, pada Senin (6/12/2021) sekira pukul 16.00 Wib.
“Setelah kita lakukan cek CCTV di kapal Dharma Kartika VII tujuan Pontianak -Semarang ternyata ada orang membongkar barang dari mobil pick up warna hitam dan memindahkanya ke sebuah truk yang kosong muatan yang berada dibelakangnya,” ungkap Kapolda.
Dijelaskan, setelah dipastikan bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis Sabu, petigas langsung melakukan penyidikan termasuk manifes kapal yang membawa Mobil Grandmax warna hitam yang diketahui bernama Helianto Kosim (41) Warga Sampit Kalimantan. Namun yang bersangkutan ternyata sudah kabur bersama mobilnya.
Mengetahui buruannya kabur, selanjuhnya tim gabungan yang dikomandoi oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Semarang Kompol Aris Dwi Cahyanto, langsung melakukan pengejaran di Sampit, Kalimantan dan menemukan jejak bahwa Helianto ternyata masih berada di Jawa Tengah.
“Kita temukan di tempat persembunyianya di indekos kawasan Temu Ireng, Sayung, Kabupaten Demak pada Kamis (9/12/2021) sekira pukul 21.00. Kita lakukan tindakan tegas terukur karena akan melarikan diri saat dilakukan penangkapan,” pungkas Kapolda.
Saat ini tersangka beserta barang bukti berada di Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. ” Tersangka bisa dijerat dengan Undang undang narkoba dengan ancanan hukuman puluhan tahun,”ujar Kapolrestabes Semarang