Cianjur, Koranpelita.com
Bupati Cianjur, Herman Suherman, menyampaikan aspirasi Buruh Cianjur kepada Gubernur Jabar, Kamis ini (25/12) terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesae 10% s/d 15 %.
Hal itu, disampaikan Yudi Junadi, SH, Kuasa Hukum Pemkab Cianjur, terkait dengan unjukrasa buruh di Cianjur, Kamis (25/11/2021) yang berlangsung tiga hari Selasa, Rabu dan Kamis yang melibatkan sekitar 15.000 buruh Cianjur.
“Ke depan Bupati Cianjur, Herman Suherman, akan menerbitkan Perbup terkait dengan upah buruh agar memiliki legalitas,” ujar Yudi.
Buruh yang melakukan unjukrasa diantaranya buruh pabrik PT Pou Yuen, PT Fasic, PT Aurora dan pabrik lainnya yang ada di Kabupaten Cianjur.
Selama unjukrasa para buruh mengakibatkan jalur Jalan Raya Bandung, macet. Aktivitas masyarakat terganggu, malahan mengalami kerugian seperti para pengemudi angkutan umum.
Anak- anak sekolah terpaksa batal pergi ke sekolah karena terjebak macet.(mans)