Banjarmasin, Koranpelita.com
Terkait kebijakan baru Menteri Kesehatan RI yang tertuang dalam Permenkes RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021, yang menyatakan bahwa pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 28 Oktober 2021 hingga batas yang belum ditentukan.
Terutama bagi seluruh Penumpang pesawat yang masuk ke wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) yang berasal dari wilayah penyebaran Covid-19 yang tinggi, diwajibkan melakukan Isolasi mandiri atau di Tempat Khusus selama 5 (lima) hari dan baru dapat beraktifitas kembali setelah melalui hasil tes Swab (RT-PCR) Negatif.
Kebijakan baru ini menimbulkan tanda tanya bagi Komisi IV DPRD Kalsel.
Sebab menurutnya, pertama kebijakan ini tentu akan berdampak besar pada kehidupan masyarakat Kalsel terutama sektor perekonomian, dan tentu pertanyaan besarnya bagaimana implementasinya?
Kemudian sejauhmana peran pemerintah pusat untuk percepatan penanggulangan pandemi ini, serta bagaimana kesiapan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah 13 Kab/Kota dalam menjalankan kebijakan baru ini.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin, dalam rilisnya, Senin (1/11/2021).
“Kita ketahui berdasarkan Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat, ada 5 Provinsi yg masih tinggi penyebaran pandemi Covid-19nya”, sebut Lutfi.
Provinsi tersebut, yakni DKI Jakarta (1.062 kasus baru), Jawa Barat (421 kasus baru), Riau (380 kasus baru), Sumatera Barat (300 kasus baru), Jawa Timur (289 kasus baru).
” Hal-hal diatas inilah yang harus diperhatikan dengan cermat. Sehinga tak menimbulkan persoalan baru, sementara masalah lainnya masih banyak yang belum tuntas”, pungkas Lutfi. (pik)