Sampit, Koranpelita.com
Terkait pelarangan ekspor rotan asalan yang belum dicabut. Kepala Kantor Pengawasan Bea Dan Cukai Type Madya Pabean C Sampit, Hari Murdiyanto dalam silaturahmi pihaknya dengan insan pers yang tergsbung dalam PWI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalteng Rabu (13/2) Di Sampit mengatakan, pihaknya hanya menerapkan peraturan dari Menteri Perdagangan, dan itu di wilayah kepabeanan.
Jadi aturan pelarangan ekspor rotan itu peraturan yang dibuat bukan dari institusinya, melainkan regulasi yang dibuat oleh Kementerian lain.
Dan pihaknya hanya menegakkan peraturan tersebut. Berkenaan Dampak dari kebijakan pelarangan ekspor rotan Asalan itu memukul petani di daerah penghasil rotan, maka semua pihak harus bersinergi serta terutama Pemda memberdayakan petani dan peningkatan SDMnya misalkan berkaitan dengan kerajinan dari rotan dan melakukan pembinaan untuk bisa menjawab kebutuhan pasar domestik.
Sementara itu baik pengurus Maupun petani lokal di Sampit, merasa aturan yang sering diterapkan Dan dicabut Dan ditetapkan lagi, soal pelarangan ekspor rotan Asalan Ini bukanlah kebijakan yang pro rakyat daerah penghasil rotan seperti Kotim.(RAG).