Presiden Anjurkan Zakat ke BAZNAS

Presiden Joko Widodo menganjurkan umat muslim Indonesia menunaikan zakat, infak dan sedekahnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

BAZNAS sejauh ini sudah ikut berperan mengentaskan kemiskinan dengan meningkatkan pendapatan mustahik rata-rata hingga 97,88%.

Presiden, para menteri kabinet dan pejabat tinggi negara pada Kamis (16/5) memberikan contoh pada masyarakat dengan membayar zakat di konter BAZNAS di Istana negara.

BAZNAS menyediakan 30 konter pembayaran zakat secara tunai dan non tunai, didampingi dengan petugas bank.

“Alhamdulillah hari ini terlaksana kembali acara tahunan yang telah dirintis oleh Bapak Presiden sejak Ramadan tahun 2016,” ujar Ketua BAZNAS, Bambang Sudibyo dalam laporannya di hadapan Presiden pada Acara Zakat Istana di Istana Negara, Kamis (16/5).

“Bapak Presiden, para menteri dan para pejabat lain menunaikan zakat ke BAZNAS, sebagai bentuk keteladanan para pemimpin muslim dalam menunaikan kewajibannya.”

Menurut Bambang, BAZNAS turut berperan dalam program mengentaskan kemiskinan baik melalui program santunan maupun pemberdayaan ekonomi, pendidikan dan kesehatan.

Dia mengatakan, hasil penelitian Pusat Kajian Strategis BAZNAS (Puskas) tentang Efektivitas Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat BAZNAS Pusat Tahun 2018 menunjukkan, program-program BAZNAS berhasil secara signifikan memperbaiki kesejahteraan ekonomi, kesejahteraan spiritual, tingkat pendidikan, kesehatan dan kemandirian ekonomi mustahik.

“Merujuk garis kemiskinan versi Badan Pusat Statistik (BPS) 2018, BAZNAS mampu meningkatkan pendapatan sebanyak 28 persen mustahik yang telah dibantu melalui program-program pemberdayaan,” katanya.

Efek tersebut akan semakin besar jika zakat yang terkumpul juga makin besar.

Untuk meningkatkan penghimpunan zakat, BAZNAS berharap Presiden segera mengesahkan Peraturan Presiden mengenai zakat Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dari informasi yang kami peroleh, Bapak Menteri Agama telah menulis surat kepada Bapak Presiden tentang permohonan inisiatif penyusunan Peraturan Presiden tentang Zakat Aparatur Negara,” katanya.

Dalam laporan tersebut, Bambang juga menyampaikan jumlah pengumpulan ZIS di Indonesia selama 5 tahun terakhir telah tumbuh dengan rerata tahunan 26,64%.

Pada 2018 pengumpulan ZIS secara nasional mencapai Rp 8,1 Trilyun. Realisasi pengumpulan zakat dapat didongkrak melalui dua kebijakan pemerintah.

“Pertama, zakat menjadi bersifat wajib bagi semua muslim dan muslimat yang memenuhi persyaratan syariah untuk menjadi muzaki.”

“Kedua, insentif pajak yang selama ini berlaku, yaitu zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau LAZ resmi bisa mengurangi penghasilan kena pajak, diubah menjadi zakat bisa mengurangi kewajiban pajak penghasilan,” katanya.(dohan)

About editor

Check Also

Ketua DPP PKS: Rendahnya Pendapatan Jadi Tantangan Kinerja APBN 2024

Jakarta, Koranpelita.com Ketua DPP PKS menanggapi paparan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca