Jakarta, Koranpelita.com
Anggota DPR RI Fraksi PKB sekaligus Anggota Panitia Kerja RUU Pendidikan Kedokteran Hj Nur Nadlifah, S.Ag., M.M. mengambil keputusan atas hasil penyusunan RUU tentang Pendidikan Kedokteran
Pokok-Pokok pengaturan RUU Pendidikan Dokter yang di sahkan Badan Legislatif (Baleg) di Jakarta, Rabu (29/9/2021) yakni akan menyelesaikan pemerataan dokter dan dokter gigi serta dokter specialis di tanah air melalui: Pertama, Pendidikan kedinasan. Kedua, Beasiswa putra daerah. Dan Ketiga, Jalur Khusus
“Ketiga poin itu bisa ditempuh dengan jalur afirmasi baik seleksi maupun pembiayaan. Dan bagi yang ditempatkan di daerah terpencil ada pasal apresiasi khusus baik bisa menjadi ASN maupun kemudahan dalam Pendidikan specialis,” ungkap Hj Nur Nadlifah, S.Ag., M.M.
Keuntungan dari RUU ini, setelah menjadi UU dan diberlakukan maka menurut Nur Nadlifah 3 tahun kemudian masalah pemerataan dokter, dokter gigi dan dokter specialis akan selesai. “Indonesia dapat berkonsentrasi dalam menyiapkan dokter yang bisa di ekport bekerja di luar negeri,” tuturnya.
Kemudian, target kesetaraan dokter dalam level global. Artinya tidak akan ada lagi pilihan dokter, baik dokter gigi dan dokter specilais di Indonesia harus menyamakan level kompetensi global.
“Jadi RUU ini menyelesaikan masalah kesetaraan level kompetensi, sehingga lulusan dokter kita berdaya saing dan dapat bekerja di luar negeri,” jelasnya.
RUU ini juga mengatur terkait Pendidikan dokter sub specialis dalam ekosistem riset dan inovasi, pelayanan sub specialistik dalam rumah sakit pendidikan yang di support dengan kemudahan menyiapkan teknologi kedokteran yang terkini dapat dengan cepat mengejar ketertinggalan IPTEKDOK. “Dengan begitu Gap IPTEKDOK pastinya akan terkejar,” jelasnya. (Vin)