Sampit, Koranpelita.com
Selain menyiapkan institusinnya mengarah pada zona integritas, wilayah bebas korupsi dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai Tupoksi lembaganya.
Pihaknya juga mengagendakan sidang di tempat, semisal disejumlah Kecamatan di utara daerah ini seperti Kecamatan Bukit Santuai, Telaga Antang atau Kecamatan Antang kalang, yang jarak tempuh dari Kora Sampit sskitar 4 jam lebih. Sesuai dengan prinsif peradilan yang murah dan cepat.
Demikian ungkap Kepala Pengadilan Agama Sampit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalteng, DR Muhammad Kastalani, S.HI, M.HI Sabtu (18/9) di Sampit.
Diinformasikannya pula oleh Ketua Pengadilan Agama Sampit ini, jumlah Hakim di lembaga yang dipimpinnya sebanyak enam orang dan dinilainya cukup untuk menangani sekitar seribu perkara. Sedangkan angka perceraian di Kotim tertinggi seKalteng ketimbang Kabupaten / Kota lainnya di provinsi ini. (RAG).