Sampit, Koranpelita.com
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalteng , Agus Tripurna Tangkasiang, Ahad ( 12/5/2019) via ponselnya menginformasikan, pihaknya memperoleh penghargaan predikat kepatuhan tinggi dari Ombudsman RI Perwakilan Kalteng.
Penghargaan tahun 2018 itu hasil kerja semua pihak di Disdukcapil Kotim, terutama pelayanan berbagai macam akte dan pelayanan KTP serta kartu keluarga mendapatkan nilai terbaik ke-2 dengan jumlah nilai 81.50.
Tetapi masih ada beberapa fasilitas bagi masyarakat yang belum dipenuhi seperti WC dan jalur khusus bagi penyandang disabilitas, ruang bermain anak dan ruang ibu menyusui.
Selain kenyamanan di ruang tunggu dan kursi roda. Semua ini menjadi PR dan harus diadakan di tahun 2019.
Alhamdulillah semua sudah termasuk di dalam DPA tahun 2019 dan tinggal pelaksanaan saja. Disamping saran dari Ombudsman untuk meningkatkan kembali mutu pelayanan, terlebih tahun 2019 penilaian akan memasuki ranah kinerja semua pihak di Disdukcapil terutama dibidang pelayanan langsung kepada masyarakat.
Ditambahkan Kadisdukcapil Kotim ini , ditahun 2019 rencana pihaknya untuk jumlah penduduk wajib KTP, ditargetkan akan melakukan perekaman mencapai 99 persen sampai akhir Agustus 2019.
Karena sampai akhir April sudah mencapai 95 hingga 96 persen, masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik.
Agus Tripurna Tangkasiang mengatakan, sedangkan jumlah wajib KTP Elektronik di daerahnya sebanyak 280.123 jiwa dari 411.850 jiwa jumlah penduduk Kotim. (Ruslan AG).