Kasus Pengroyokan Di Desa Tengguli Bangsri Jepara Terungkap, Pelakunya Diancam 12 Tahun Penjara

Jepara,koranpelita.com

Kasus pengroyokan dua kubu yang mengakibatkan korban meninggal dunia terungkap. Dugaan pelakunya MU alias Kribo kini harus menjalani pemeriksaan secara intensip oleh Polres Jepara.

“Kejadian yang dialami SU (42) korban meninggal dunia diduga karena pengeroyokan di Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara telah menemukan titik terang,” ungkap petugas.

Menurut keterangan petugas, kejadian yang terjadi  pada Minggu ( 18/7/2021) sekitar pukul 18.00 wib , itu semula tersangka MU alias Kribo dan kawan-kawannya nongkrong di jalan kecil dekat kebun pohon sengon desa Tengguli Bangsri. Saat itu tersangka dan kawan-kawan minum minuman beralkohol jenis ginseng.

Namun dilokasi yang berjarak sekitar 100 m ke arah utara, kelompok korban SU (Alm), juga sedang minum minuman beralkohol.  Saat yang sama pukul 20.30 wib. MU dan kawan-kawan pindah lokasi di dekat jembatan. Disitu bertemu dengan salah seorang yang mempunyai permasalahan dengan salah satu anggota kelompok korban SU.

“Karena dalam pengaruh minuman beralkohol, kelompok tersangka MU mendatangi kelompok SU dengan membawa beberapa batang kayu sengon. Mereka bermaksud menyerang kelompok SU tersebut. Sesampainya di lokasi kelompok MU langsung terjadi serang menyerang secara acak (karena situasi gelap). Ada beberapa korban yang terluka saat kejadian tersebut. Setelah melakukan penyerangan kelompok MU langsung meninggalkan lokasi kejadian.”

“Namun setelah kejadian tersebut ada salah satu korban yaitu, SU meninggal dunia tanggal 24/7/2021, beberapa hari setelah kejadian,”ujarnya lanjut.

Menurut hasil otopsi terungkap bahwa kematian korban, akibat kekerasan benda tumpul di kepala. Sehingga korban mengalami patah tulang tengkorak. Korban juga mengalami kompresi pada batang otak yang mengakibatkan korban mati lemas.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi ketika ditemui media (07/8/2021) mengatakan, berdasarkan hasil otopsi yang dipimpin dr. Istiqomah dan tim Biddokkes Polda Jateng pada Senin (3/8/2021) lalu, didapati ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

“Ada luka memar di kepala wajah dan angggota gerak bawah kanan. Selain itu juga korban mengalami patah tulang atap, dasar tengkorak, dan rahang bawah,” terangnya.

Tidak hanya itu, menurutnya,  dari hasil otopsi tim Biddokes (Bidang Kedokteran Dan Kesehatan) Polda Jateng, mendapati adanya resapan darah pada tulang atap tengkorak. Juga ada tanda pembusukan.

Oleh karena itu, dengan bukti hasil otopsi ini, telah menangkap tiga tersangka UL (27), DS (18), YD (26) yang dijerat pasal 17 ayat 3 KUHP. Mereka diduga melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Mereka akan diancam hukuman 12 tahun penjara,” tandas Kasatreskrim Polres Jepara.(dik)

About suparman

Check Also

Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.com Adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca