Banjarmasin, Koranpelita.com
Kemampuan lingkungan menopang aktivitas kehidupan manusia secara fisik mempunyai batasan.
Untuk menjaga sumber daya alam secara menyeluruh dan berkelanjutan. Salahsatunya melalui pengelolaan jasa lingkungan hidup yang merupakan bagian dari instrumen ekonomi lingkungan hidup.
Instrumen ekonomi Lingkungan Hidup sendiri merupakan seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup,
Hal itu dungkapkan Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hanifah Dwi Nirwana kepada wartawan usai menġgelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan Jasa Lingkungan bersama komisi III DPRD Kalsel di Banjarmasin, Senin (2/8/2021).
Sebelumnya, Raperda yang diinisiasi DPRD pada tahun 2020 ini telah beberapakali dilakukan pembahasan serta telah dilakukan studi komparasi ke Jawa Barat, yang dinilai sebagai pioner untuk perda pengelolaan jasa lingkungan (2015) bahkan sebelum terbit PP 46 tahun 2017.
Hanifah, menjelaskan, pemahaman tentang ekosistem dan keanekaragaman hayati, adalah sumber daya milik bersama atau barang publik. Tentunya barang publik dengan karakteristik akses terbuka, seringkali tidak mempunyai pasar formal, dan secara umum dihargai rendah (undervalue).
Instrumen ekonomi melalui perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi diantaranya mengutamakan pendekatan valuasi yang telah memasukkan manfaat ekosistem yang non market sebagai nilai yang harus diperhitungkan secara riil.
“Dalam praktiknya, pendekatan seperti ini akan memudahkan penghargaan atas jasa-jasa lingkungan hidup oleh para penggunanya dan terdorong keinginan untuk menjaga keberlanjutannya. Sehingga hal ini juga mendorong lahirnya ranperda pengelolaan jasa lingkungan,” kata Hanifah.
Pengelolaan jasa lingkungan hidup itu sendiri imbuhnya, dilaksanakan berdasarkan pada asas: manfaat dan lestari, keadilan, kebersamaan, transparansi, partisipasi, dan akuntabel, keberlanjutan, berbasis kearifan lokal, keterpaduan, keseimbangan, dan pemberdayaan masyarakat.
Sedang tujuan pengelolaan jasa lingkungan hidup yaitu, mewujudkan perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan melalui pemanfaatan potensi jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Meningkatkan kepedulian para pihak terhadap upaya menjaga, memelihara, dan memanfaatkan jasa lingkungan hidup sebagai hasil dari kinerja ekologis sumber daya alam dan lingkungan hidup yang dikelola secara berkelanjutan.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas sumber daya alam dan lingkungan hidup secara seimbang dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan kearifan lokal, dan memberikan kepastian hukum dalam pembayaran jasa lingkungan hidup untuk perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Adapun Ruang Lingkup yang diatur dalam perda: 1. Pemerintah Daerah Provinsi melaksanakan pengelolaan jasa lingkungan hidup yang berasal dari ekoregion darat dan ekoregion laut di Daerah Provinsi berdasarkan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pengelolaan jasa lingkungan hidup meliputi seluruh aktivitas pengelolaan jasa lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, pemangku kawasan, dan setiap orang.
3. Pengelolaan jasa lingkungan hidup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, mencakup: perencanaan, pelaksanaan, sistem informasi, kerja sama, kelembagaan, peran serta masyarakat, penghargaan, evaluasi, pembinaan dan pengendalian, dan pembiayaan.
Ranperda ini sudah memuat ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634).
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635).
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6134), dan ketentuan lain diatasnya.
Dalam diskusi pembahasan raperda, beberapa masukan penting dari anggota pansus ada tambahan bab pendanaan, pembiayaan, insentif dan disinsentif.
Masukan tersebut akan dibahas kembali oleh dinas LH bersama biro hukum dan tim ahli dan selanjutnya akan dirapatkan kembali dalam waktu yang tidak lama untuk kemudian akan dilakukan konsultasi publik dan proses fasilitasi dengan Kemendagri.
“Semoga semua proses dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga tahun ini juga sudah dapat di perdakan dan dapat menjadi pedoman bersama dalam pengelolaan jasa lingkungan di Kalimantan Selatan,” pungkas Hanifa.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan, Gusti Abidinsyah, mengatakan akan berupaya optimal untuk merampungkan raperda. Sehingga pada tahun depan payung hukum ini ini bisa di implementasikan.(pik)