Wakil Ketua IV Baznas Kabupaten Cianjur Hilman Saukani
Wakil Ketua IV Baznas Kabupaten Cianjur Hilman Saukani

Penyelewengan Zakat Bisa Dipidana Penjara atau Denda Rp 50 Juta

Cianjur, Koranpelita.com 

Siapapun tidak diperbolehkan menjadi amilin, mengumpulkan dan membagikan zakat tanpa adanya surat tugas resmi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Ini, karena Baznas satu-satunya lembaga resmi pengelola zakat sesuai Undang-undang No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Wakil Ketua IV Baznas Kabupaten Cianjur Hilman Saukani mengemukakan kepada Koranpelita.com, kemarin, berdasarkan Pasal 38 UU No23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat  melakukan pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat berwenang.

Disebutkan pada Pasal 41, setiap orang yang dengan sengaja dan  melawan hukum melanggar  ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Diakui Hilman, berdasarkan temuannya di lapangan masih banyak  terjadi pada kalangan tertentu yang menjadi  amilin tidak resmi. ”Mereka menerima mengumpulkan zakat membagikannya sendiri, bahkan sebaliknya tidak dibagikan seperti zakat hewan misalnya  dipeliharanya sendiri,”  ungkapnya.

Menurutnya, oknum-oknum seperti itu masih banyak ditemukan, bahkan jika saja diproses secara hukum, maka penjara akan penuh sesak oleh penyeleweng zakat .

Untuk itu, Baznas Kabupaten Cianjur,terus berupaya mensosialisasikan UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat kepada para ulama, kiai, pimpinan pondok pesantren,  sekolah madrasah, dan berbagai elemen kekuatan  masyarakat lainnya. Diharapkan pengelolaan zakat dapat dilaksanakan  seoptimal mungkin.

Dikemukakan, para muzaki, munfik, mutashoddiq dan donatur dapat menyalurkan hartanya  kepada Baznas Kabupaten Cianjur antaralain melalui  Kantor Baznas atau UPZ terdekat, petugas / penjemput Baznas, bank yang telah ditunjuk oleh Baznas, konter layanan zakat infaq sodaqoh (ZIS), kupon infaq dan kotak Amal Sedekah yang disebar oleh Baznas dan UPZ.

Nantinya zakat yang terkumpul akan disalurkan oleh Baznas kepada yang berhak untuk menerimanya. ”Kami salurkan sesuai dengan  program dan pendayagunaannya,” ucapnya. (mans)

 

About djo

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca