Dua Direktur Minimarket Tersandung Kasus Hukum Terkait Dugaan Penipuan

Jakarta,Koranpelita. com

Seorang warga bernama Ihlen Yeremia Manurung melaporkan dua direktur PT SAT selaku pengelola waralaba ke pihak kepolisian terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

“Kami melaporkan pihak PT. SAT ke ,” kata kuasa hukum pelapor, Jimmy Manurung saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).

Jimmy menjelaskan dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula saat CV Andalus Makmur Indonesia yang diwakili kliennya membeli hak usaha waralaba tersebut. Tepatnya pada 19 September 2013 hingga 19 September 2018.

Setelah hak usaha berakhir, pada 14 Februari 2019, PT SAT mengirimkan surat tagihan sebesar Rp66 juta kepada pihak pelapor.

Merespon surat tagihan itu, kata Jimmy, kliennya lantas mendatangi kantor PT SAT untuk meminta penjelasan.

Namun, klien kami mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dengan diusir dari kantor,” ucap Jimmy.

Beberapa waktu kemudian, PT SAT mengundang kliennya ke kantor dan menghapus tagihan tersebut. Selain itu, PT SAT juga menggantinya dengan memberikan tambahan keuntungan sejumlah Rp19 juta.

Jimmy menyebut PT SAT dan kliennya pun sempat beberapa kali melakukan pertemuan. Hingga akhirnya, kliennya ditawarkan uang sejumlah Rp350 juta untuk ganti kerugian.

Berkaitan dengan hal ini, Jimmy menyampaikan bahwa kliennya menginginkan ada transparansi laporan keuangan dari PT SAT.

“Transparansi laporan keuangan dan permintaan seluruh berkas pendukung laporan keuangan guna kepentingan audit eksternal secara keseluruhan toko waralaba klien kami selama beroperasi lima tahun,” tuturnya.

Namun, lanjut Jimmy, tak pernah ada titik temu dengan pihak PT SAT. Atas dasar itu, kliennya pun membuat laporan ke pihak berwajib.

“Dalam hal ini, yang kami laporkan adalah SPS selaku Direktur Franchise PT SAT TBK dan TW selaku Direktur Keuangan PT SAT,” ucap Jimmy.

Laporan itu diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2888/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Juni 2021. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Terbaru, laporan itu dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Polres Metro Tangerang Kota sesuai bobot dan locus delicty agar memudahkan proses penyidikan.

Hingga berita diturunkan belum ada tanggapan dari PT SAT terkait masalah ini. (Vin)

About ervin nur astuti

Check Also

Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.com Adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca