Jakarta, Koranpelita.com
Setelah 15 tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkiprah dalam memberantas korupsi tentu penuh suka duka. Ancaman dan cobaan selalu menghampiri anggota KPK baik itu teror, intimidasi dan fitnah. Namun hal itu menjadi pelecut untuk lebih giat dan bergandengan tangan untuk bekerja lebih baik.
Tak pelak muncul wacana bubarkan KPK sampai merekrut penyidik independen diluar Kepolisian dan Kejaksaan. Benarkah?
“Saya sepakat terkait penyidik dari internal KPK sendiri diluar institusi Polri dan Jaksa,” ujar Kepas Panagean Pangaribuan, SH selaku Ketua Umum LSM Tampetak kepada KORANPELITA.COM, di Jakarta, Selasa (07/05/2019).
Menurut Kepas dirinya menyarankan kepada lembaga KPK untuk segera merekrut para penyidik KPK yang independen diluar dari seperti kepolisian dan kejaksaan untuk menjaga kenetralan dalam hal penyelidikan suatu menangani perkara korupsi.
“Agar lembaga KPK itu murni 100 persen independen.Sudah saatnya lembaga KPK independen,”urainya.
Seperti diketahui hadirnya lembaga anti rasuah itu tak lain karena ketidak percayaan masyarakat sepenuhnya kepada kepolisian dan kejaksaan dimasa orde baru. Sehingga terbentuklah lembaga KPK untuk memberantas korupsi yang sepenuhnya atas desakan rakyat Indonesia terhadap pemerintah
“Lembaga KPK ini masih memiliki utang besar terhadap rakyat Indonesia yaitu masalah menyelesaikan mengenai kasus Century dan e-KTP yang belum tuntas hingga saat ini.kemungkin besar perkara Century dan e-KTP itu adanya dugaan intervensi dari para petinggi POLRI dan kejaksaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kepas mengatakan alasan kami penyidik KPK harus independen adalah
1.supaya setiap perkara korupsi itu dapat diselesaikan dengan cepat,tuntas dan semua yang terlibat perkara korupsi harus diseret ke meja hijau Tipikor
2.agar lembaga KPK itu murni 100 % independen.
Sudah saatnya lembaga KPK itu murni 100 % independen.(han)