Palangka Raya ,Koranpelita. com
Komitmen Ditresnarkoba Polda Kalteng dalam memerangi peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya patut diacungi jempol.
Buktinya, hanya butuh 2 (dua) hari antara tanggal 6 dan 8 Mei 2021, aparat penegak hukum ini berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba yang terjadi di Kota Palangka Raya dan Kab. Gunung Mas, Kalteng.
Tidak tanggung – tanggung, barang bukti Nakoba jenis sabu dengan berat kotor sekitar 520,17 gram atau setengah kilogram lebih berhasil diamankan petugas dari tiga terduga pelaku berinisial KM (36), TG (54) dan AS (32).
“Adapun lokasi penangkapan berikut barang bukti yang ditemukan adalah dari pelaku KM sekitar 9,14 gram dan TG dengan berat kotor 504,72 di Gunung Mas serta pelaku berinisial AS berupa sabu bruto 6,31 gram di Kota Palangka Raya,” kata Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K., M.H., yang didampingi Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang dapat dipercaya yang kemudian ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan penyelidikan.
“Pada kasus dengan melibatkan tiga pelaku tersebut, kami akan menjerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika berupa ancaman pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan denda minimal Rp 1 Miliar,” pungkasnya.
(Sut).