Suasana Sosialisasi Peraturan tentang Perlindungan Anak yang digelar anggota DPRD Kalsel Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH,MH di Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala, di Marabahah baru-baru tadi. (lili).

Karlie Hanafi: Prihatin dan Stop Kekerasan Pada Anak!

Banjarmasin, Koranpelita.com

Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH prihatin atas meningkatnya kasus kekerasan pada anak, khususnya di wilayah Kabupaten Barito Kuala.

“Kekerasan terhadap anak adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian bersama. Harus ada upaya yang komprehensif untuk mengatasi kasus-kasus kekerasan pada anak yang setiap harinya semakin banyak ditemukan,” ujar Karlie di Banjarmasin, Sabtu (7/9/2024).

Keprihatinan mendalam itu dilontarkan setelah sebelumnya mendengar paparan dari Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Barito Kuala, Ir HbSubiyarnowo yang bertindak selaku narasumber saat dia menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) tentang Perlindungan Anak di Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala, di Marabahan Selasa (3/9/2024).

dan menyimak paparan dari Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Barito Kuala, Ir. H.

Pada kegiatan Sosper yang dihadiri
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batola, H.Jaya Hidayatullah dan segenap jajarannya, Subiyarnowo memaparkan, bahwa kasus kekerasan seksual di daerah ini terus meningkat dan sudah dalam kondisi darurat.

Karlie mengaku prihatin semakin tingginya kasus kekerasan pada anak yang dilakukan orang tua atau anggota keluarganya sendiri, atau orang-orang sekitar lainnya yang membuat anak-anak menjadi korban.

“Anak-anak ini tidak bersalah, mengapa harus menjadi korban nafsu bejat orang dewasa yang seharusnya melindungi mereka. Anak adalah titipan Tuhan yang harus dijaga. Stop kekerasan pada anak!” tegas anggota legislative periode 2019 – 2024 ini.

Kekerasan pada anak yang dilakukan orang tua sendiri maupun orang terdekat lainnya kerap terjadi di lingkungan keluarga berisiko.

Keluarga berisiko merupakan situasi/kondisi keluarga yang dapat mengancam kesehatan keluarga karena keadaan fisik, mental, maupun sosial ekonominya.

“Ada banyak PR yang harus diselesaikan dalam menghadapi kasus kekersan terhadap anak. keluarga berisiko. Mulai dari persoalan agama, pendidikan, kesehatan mental masyarakat, pemerataan pembangunan, hingga keadilan untuk semua rakyat. Ini pekerjaan besar yang menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Menurutnya , salah satu upaya yang harus segera dilakukan adalah dengan memberikan pendampingan dan bimbingan keperawatan serta pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Ia menilai minimnya literasi sering kali menjadi sebab anak-anak tidak berdosa menjadi korban kekerasan dari orang dewasa yang tidak bertanggung jawab.

“Sungguh miris dan prihatin melihat maraknya kasus kekerasan yang menimpa anak-anak bahkan bayi akibat perilaku orang tua yang tidak bertanggung jawab. Dengan melakukan pendampingan bagi keluarga berisiko diharapkan dapat mengurangi tindak kekerasan pada anak, dan itu tidak hanya kekerasan seksual,” jelas Karlie.

Pemerintah perlu menyediakan layanan dukungan untuk anak-anak yang menjadi korban kekerasan, termasuk konseling psikologis dan layanan kesehatan.

Meski kita tidak dapat mengadopsi sepenuhnya, tapi layanan service untuk kesejahteraan anak di beberapa negara maju bisa dijadikan contoh. Karena lewat layanan tersebut, negara betul-betul menjamin keamanan dan keselamatan anak, termasuk dari orangtuanya sendiri.

“Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, DPR/DPRD, lembaga sosial, berbagai elemen bangsa, dan masyarakat itu sendiri untuk mencegah kekerasan terhadap anak,” imbuh

Terakhir, ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib atau dinas terkait apabila melihat secara langsung adanya KDRT di lingkungannya.

“Tidak perlu ragu atau takut karena sudah ada UU yang mengaturnya. Segera laporkan bila melihat ada indikasi kekerasan pada anak di mana saja. Masyarakat juga sangat berperan untuk mengurangi ancaman kekerasan terhadap anak,” pintanya.

Di dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) tercantum banhwa setiap orang (termasuk orang tua anak tersebut) yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dikenakan hukuman pidana. Tidak hanya itu saja, jaminan keselamatan anak juga tercantum di UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak. (pik)

About kalselsatu

Check Also

3 Fokus Pembahasan Studi Komparasi DPRD Jembrana ke DPRD Kalsel

Banjarmasin, koranpelita.com Dalam rangka studi komparasi dengan tujuan meningkatkan kapasitas kedewanan, DPRD Kabupaten Jembrana mendatangi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca