4 Hari Angkutan Lebaran, 64 Ribu Pemudik Tiba di Wilayah Daop 4 Semarang

Semarang,koranpelita.com – Selama empat hari masa Angkutan Lebaran tahun 2024 yang dimulai pada H-10 Minggu (31/3) sampai dengan H-7 Rabu (3/4), sebanyak 64.907 penumpang tiba di wilayah Daop 4 Semarang menggunakan kereta api atau rata-rata 16.227 penumpang per harinya.

Manager Humas Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menjelaskan, bahwa sejumlah penumpang yang tiba di wilayah Daop 4 Semarang, didominasi oleh pemudik dari arah Jakarta dan sekitarnya.

“Diprediksi jumlah pemudik yang tiba akan terus meningkat setiap harinya sampai dengan puncaknya nanti pada H-3 atau pada hari Minggu 7 April 2024,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/4/2024).

Disebutkan, dalam 4 hari masa Angkutan Lebaran ini, stasiun terbanyak yang menerima kedatangan penumpang diantaranya Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng dengan jumlah pemudik yang datang sebanyak 16.089 penumpang atau rata-rata 4.022 penumpang per hari.

Selanjutnya Stasiun Semarang Poncol dengan jumlah 14.790 penumpang atau 3.698 penumpang per hari, Stasiun Tegal sebanyak 11.483 penumpang atau 2.871 penumpang per hari, Stasiun Pekalongan sebanyak 7.608 penumpang atau 1.902 penumpang per hari, dan Stasiun Cepu sebanyak 3.239 penumpang atau 810 penumpang per hari.

Meski begitu, KAI juga mengingatkan kembali ketentuan bagasi atau barang bawaan bagi pelanggan yang menggunakan kereta api di masa mudik lebaran ini. Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi.

“Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi,” ungkap Franoto.

Hanya untuk barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain, yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Selain itu, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

“KAI berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen Angkutan Lebaran ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, serta terciptanya mudik ceria dan penuh makna bagi seluruh masyarakat yang merayakan,” tutupnya.(sup)

About koran pelita

Check Also

Pilkada 2024, PKS Jateng Terbuka Berkoalisi Dengan Golkar

SEMARANG,KORANPELITA  – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sangat terbuka untuk berkoalisi dengan Partai Golkar Jateng, dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca