Banjarmasin, Koranpelita.com
Adanya ketidaksesuaian besaran nilai rupiah pada beberapa item penggunaan mata anggaran APBD yang tercatat dan disampaikan Gubenur Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2023, dan yang disampaikan SKPD dalam rapat evaluasi LKPj, sempat menjadi sorotan empat Panitia khusus (Pansus) DPRD setempat.
Adapun dua perbedaan laporan yang menjadi perdebatan tersebut terdapat pada dua SKPD.
Pertama pada dinas sosial, yangmana dalam dokumen LKPj 2023, tercantum sebesar Rp 91 miliar. Tapi saat dilakukan rapat evaluasi bersama Pansus IV, ternyata anggaran sebesar Rp108 miliar, sehingga ada perbedaan data anggaran sebesar Rp17 miliar.
Kedua, pada dinas perhubungan dalam laporan LKPj Kalsel senilai Rp 40 miliar dan saat evaluasi tercatat menjadi Rp 74 miliar. Sehingga pansus terkait meminta agar Pemerintah Provinsi Kalsel, menarik dan memperbaiki dokumen LKPj yang sudah terlanjur disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya.
Untuk mengklarifikasi dan menyelaraskan hal diatas, Pansus DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Senin (1/4/2024) menggelar rapat koordinasi membahas masalah tersebut.
Dalam rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, didampingi Wakil Ketua, Muhammad Saripuddin dan Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, siang itu, sempat terjadi silang pendapat, dari anggota Pansus IV Gina Mariati dan Ketua Pansus III, H Hormansyah.
Bahkan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Saripuddin, tegas menyatakan bahwa dokumen LKPj pemerintah daerah hanya copy paste dari LKPj tahun-tahun sebelumnya.
“Kalo saya amati, LKPj ini sepertinya cuma selalu menjiplak dari dokumen sebelumnya, bahkan ini terjadi sejak tahun 2019 hingga 2023. Tapi LKPj tahun 2024 ini saya nilai paling fatal,” tegas Muhammad Syaripuddin.
Politisi PDI Perjuangan ini membeberkan, di tahun 2019 dan 2020 silam juga ditemukan hal serupa, tapi tidak terlalu fatal sehingga dilakukan perbaikan.
Karena diapun sudah sering menyampaikan ke eksekutif agar jangan sampai terulang lagi temuan seperti itu.
Perwakilan Pansus I, H Suripno Sumas juga menyampaikan, bahwa temuan dari LKPj 2023 ini adalah kesalahan administratif yang dilakukan oleh eksekutif. Tetapi juga kurangnya pengawasan dari pihak legislatif. Namun pihaknya di Pansus I tetap melanjutkan pembahasan LKPj.
Pendapat berbeda disampaikan perwakilan Pansus IV, Gina Mariati bahwa pihaknya di Pansus IV sepakat tidak melanjutkan pembahasan hingga buku LKPj itu diganti, karena pihaknya melihat ini copy paste sehingga bila ada buku yang baru maka kami akan kembali membahas.
Sedang Pansus II, Imam Suprastowo mengusulkan lebih elok ditarik dulu dokumen LKPj yang ada karena adanya keliruan data dan lainnya karena sebelumnya telah disampaikan di rapat paripurna. “Namun Pansus II tetap membahas, jadi lebih baik digelar paripurna untuk menarik dokumen LKPj 2023 ini,” kata Imam.
Selain itu Imam Suprastowo juga minta kepada Sekdaprov Kalsel untuk mewajibkan kepala dinas hadir saat pembahasan LKPj karena LKPj ini bentuk pertanggungjawaban gubernur sebagai kepala daerah.
Kendati begitu, akhirnya, forum hari itu menyepakati untuk dilakukan perbaikan pada item-item dalam LKPj yang dipermasalahkan tersebut.
Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar didalam rapat koordinasi itu mengakui temuan pansus terkait ketidaksinkronan data antara dokumen LKPj yang sudah disampaikan dalam rapat paripurna dengan data yang disampaikan SKPD itu merupakan human error. Sehingga terjadi kesalahan menimbulkan perbedaan data terkait angka di dokumen LKPj dengan di SKPD, seperti Dinas Sosial.
Disinggung dugaan copy paste tersebut, Roy menyatakan bahwa di tahun-tahun sebelumnya pihaknya belum menemukan bersama terkait permasalahan yang ditemukan di tahun ini, namun diakuinya seharusnya diperbaiki agar tidak terulang lagi.
“Kita bersyukur teman-teman pansus juga bekerja sangat baik, karena melihat detail dan rinci, sehingga ada catatan dan mudah-mudahan ini jadi perbaikan paripurna agar kedepan tidak lagi ditemukan kesalahan berarti,” terangnya.
Diapun menegaskan dalam beberapa hari ini tim eksekutif akan melakukan perbaikan dokumen khususnya item-item yang dianggap tidak berkesesuaian.(pik)