Semarang,koranpelita com, – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mendorong Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mendata dan mengurus legalitas seluruh tanah serta bangunan wakaf di Kota Semarang.
“Kota Semarang ini yang paling banyak memberikan hibah untuk menyelesaikan sertifikat. Syukur-syukur seluruh tanah wakaf selesai pensertifikatannya sebelum 2023 berakhir,” kata Mbak Ita sapaan akrabnya, Kamis (23/11/2023).
Menurutnya, BWI merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Daerah untuk membantu mendata tanah wakaf di wilayah-wilayah.
“Beberapa waktu lalu kita sudah mengukuhkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Semarang. Di mana itu untuk percepatan pensertifikatan tanah wakaf, seperti masjid, surau, musala, dan tanah wakaf lainnya. Tujuannya adalah untuk legalitas bangunan atau tanah wakaf,” ujar Mbak Ita.
Dengan adanya BWI, lanjut Mbak Ita, Pemkot Semarang bisa memaksimalkan tanah wakaf itu guna keperluan sosial dan keperluan umum. Termasuk memanfaatkan lahan-lahan tak produktif menjadi lahan produktif guna menopang program ketahanan pangan.
“Kita lihat ada di beberapa tanah seperti di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), yang luas sekali dan kemarin dimanfaatkan untuk program ketahanan pangan,” ujarnya.
Terkait lahan di MAJT itu, menurutnya, hingga kini telah dimanfaatkan untuk ditanami melon dan bawang merah. Bahkan hasil panennya sangat luar biasa.
“Di luar dugaan hasilnya. Jika biasanya tanaman bawang hanya menghasilkan sekitar 9-10 ton per hektare, tapi di MAJT panen hingga 14,6 ton per hektare,” jelasnya.
Meski demikian, pemanfaatan lahan tersebut bisa menjadi contoh pemanfaatan tanah wakaf lainnya.
“Tanah wakaf tidak hanya menjadi lahan tidur saja, tetapi dengan pendampingan dari Pemerintah kota Semarang bisa lebih produktif. Selain mendapatkan sertifikat juga bisa dimanfaatkan menjadi tanah produktif,” terangnya.
Sementara Ketua Pimpinan Muhammadiyah Candisari 1, Kota Semarang, Ari Puji Waluyo sangat mendukung dengan adanya kemudahan pensertifikatan tanah wakaf di Kota Semarang.
Ia menyebut, pihaknya mendapatkan dua sertifikat dari musala dan lahan di wilayah Kecamatan Candisari. Keduanya merupakan milik yayasan Muhammadiyah yang telah dimiliki sejak tahun 2003. Namun baru 2023 ini diurus sertifikatnya dengan mudah dan cepat tanpa kendala apapun.
“Sertifikat ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan umat dan untuk kegiatan ekonomi dan dakwah,” jelasnya.(sup)