USM Siap Bantu Penanganan Stunting di Kecamatan Mijen

Semarang,koranpelita.com- Universitas Semarang (USM) siap membantu penanganan stunting di wilayah Kecamatan Mijen, Kota Semarang. USM telah membentuk tim pendamping penanganan stunting yang terdiri atas para Guru Besar dan Doktor dari program studi terkait.

Hal itu diungkapkan Rektor USM Dr Supari ST MT dalam Rapat Koordinasi penanganan stunting dengan Pemerintah Kecamatan Mijen, Kota Semarang di Ruang VIP Cafe Arah Awan lantai 7 Universitas Semarang, baru-baru ini.

Rakor dipimpin Rektor USM Dr Supari Priambodo ST MT didampingi Wakil Rektor I USM Prof Dr Sri Budi Wahyuningsih MP, Wakil Rektor II USM Dr Titin Winarti, Ketua LPPM USM Prof Dr Ir Mudjiastuti Handajani, Dekan FTP USM Prof Dr Haslina, Dekan Fakultas Psikologi USM Prof Dr Rini Sugiarti, Kaprodi Magister Hukum USM dan Dr Kukuh Sudarmanto selaku koordinator lapangan.

Sedangkan dari Pemerintah Kecamatan Mijen dihadiri Camat, Sekretaris Camat, dan para Lurah.

Menurut Supari, USM sangat peduli dan atensi terhadap permasalahan stunting di wilayah kecamatan Mijen, karena Perguruan Tinggi itu seharusnya menjadi tumpuan pemecahan masalah ketika pemerintah daerah ada permasalahan.

”Kami sudah menyiapkan tim yang akan mendampingi dalam penanganan stunting di wilayah Kecamatan Mijen,” ungkapnya.

Landasan Hukum Stunting 

Koordinator Lapangan, Dr Kukuh Sudarmanto mengatakan, landasan hukum stunting adalah Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Selain itu juga peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang rencana aksi nasional penurunan angka stunting di Indonesia.

”Sedangkan regulasi stunting di kota Semarang adalah Peraturan Wali Kota Semarang nomor 27 Tahun 2022 tentang percepatan penurunan stunting di Kota Semarang,” ujarnya.

Menurutnya, stunting dapat didefinisikan sebagai gagal tumbuh, akibat kurang gizi. Dalam jangka pendek dapat menyebabkan terganggunya perkembangan otak, metabolisme dan pertumbuhan fisik pada anak.Sedangkan dalam jangka panjang, dampak stunting bisa berakibat pada anak kesulitan untuk belajar.

”Stunting itu merupakan salah satu jenis masalah kesehatan anak akibat gizi yang buruk dan berlangsung lama semenjak ibu hamil sampai anak dalam fase pertumbuhan,” jelasnya.

Menurut Camat Mijen Didik Dwi Hartono SH MM, berdasarkan data stunting di wilayah kecamatan Mijen adalah di Kelurahan Bubarkan ada 5 anak, Kelurahan Cangkiran 4 anak, Jatibarang 5 anak, Jatisari 8 anak, Karangmalang 11 anak, Polaman 3 anak, Purwosari 14 anak, Wonolopo 8 Anak dan kelurahan Wonoplumbon 2 anak.

”Dalam penanganan kasus itu, kami telah membentuk tim penanganan stunting, pemberian makanan tambahan dari dana APBD, pemberian bantuan makanan dari swadaya masyarakat, bantuan sosial dari ASN Kecamatan Mijen, pendampingan ibu hamil sampai melahirkan, penimbangan balita di Posyandu, dan Mijen Mari Tanam (Mijen Remaja Putri tanpa Anemia) usia 15 sampai 23 tahun untuk khusus para remaja putri,” ungkapnya. (sup)

About suparman

Check Also

NASKAH KESULTANAN BIMA DITETAPKAN SEBAGAI INGATAN KOLEKTIF NASIONAL 

Bima, Koranpelita.com Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) menyerahkan sertifikat penetapan naskah Bo’ Sangaji Kai sebagai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca