Banjarmasin, Koranpelita.com
Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), M Iqbal Yudianoor, berharap, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota benar-benar bekoordinasi dan bekerjasama terkait penetapan kawasan dan garis-garis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal itu diungkapkan Iqbal usai mengikuti rapat pembahasan awal terkait akan diusulkanya Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel,Tahun 2023-2043, di Banjarmasin, Rabu (1/2/2023).
Koordinasi dimaksud lanjutnya, bisa dilakukan melalui desa-desa di kabupaten dan kota yang kemudian masuk ke provinsi untuk sama-sama berjuang masuk ke tingkat pusat.
Terlebih Provinsi Kalsel, masuk pada posisi dan jadi gerbang ibukota negara (IKN), yang merupakan penopang dari aspek keekonomian.
“Sebab untuk pertanian, lahan atau lokasi yang ada di Kalsel lebih baik dari pada Kalimantan-Timur maupun Kalimantan-Tengah, yangmana satu sisi kita akan menggerakan pertanian. Inilah saatnya,” kata Iqbal.
Terkait hutan lindung, anggota komisi II membidangi ekonomi dan keuangan dari Fraksi PAN ini menyebutkan, sudah banyak lahan yang dijadikan cetak sawah, perkebunan, pertanian. Tapi nantinya tiba-tiba pemerintah pusat menetapkan lahan-lahan yang sudah diolah masyarakat tersebut menjadi cagar alam, hutan produksi, atau hutan lindung.
Dampaknya program yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah dengan biaya besar ini menjadi sia-sia karena masyarakat tak lagi bisa memanfaatkan karena takut melanggar hukum.
“Artinya uang pemerintah daerah yang sudah membuat cetak sawah atau perkebunan menjadi sia-sia karena ada penetapan dari pemerintah pusat” kata Iqbal.
Karenanya, mantan Wakil ketua DPRD Kalsel periode silam ini mempertenyakan, apakah nantinya RTRW ini mencakup segala hal dan dari kementerian pusat akan mengikuti yang dari daerahnya sendiri.
Belum lagi jika dilihat potensi di Kalsel, yang memang ada pertambangan kemudian lantas ditutup, seperti yang banyak terjadi di Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu dan Pelaihari.
Padahal lahan-lahan tersebut masih bisa di manfaatkan dan ditatakelolakan kepada masyarakat.
Menyangkut kawasan hutan yang sangat penting, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kalsel, Nuril Fajar Desira, menjelaskan, usulan perubahan kawasan hutan tersebut berasal dari kepala daerah kabupaten dan kota yang disampaikan ke provinsi dan gubernur menyampaikan ke kementerian di pusat dan kemudian dibahas.
“Jadi koordinasi maupun pembahasan baik provinsi dan kabupaten/kota sudah dilakukan tak hanya satu kali, namun berkali-kali. Sehingga terbaru keluarlah persetujuan terhadap perubahan kawasan hutan yang ditandatangani oleh tujuh menteri,” kata Fajar.
Persetujuan diatas lanjut dia, merupakan salahsatu bahan untuk bisa melanjutkan pembahasan revisi RTRW ini.(pik)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia