Banjarmasin, Koranpelita.com
DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) sepakat memutuskan tiga usulan komisi dewan jadi rancangan peraturan daerah (raperda).
Usulan tersebut disampaikan Komisi I, Komisi II dan Komisi III dalam Rapat Paripurna Internal di pimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin dan Hj Mariana S A B, di Banjarmasin, Rabu. (6/7/20222)
Adapun usul yang disampaikan jurubicara masing-masing yaitu, Komisi I tentang Raperda Penyelenggaraan Perizinan. Komisi II, tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil. Sedang Komisi III tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir di Wilayah Provinsi Kalsel.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel Siti Noortita Ayu Febrian Roosani mengungkapkan, usulan penyusunan peraturan daerah ini bermula dari aspirasi-aspirasi yang diserap dari warga Kalsel yang ingin pelayanan perizinan berusaha yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta bebas dari hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi.
Selain itu, lanjutnya, diperlukan dasar keabsahan, kepastian hukum, kepastian berusaha dan upaya pengendalian pelaksanaan kegiatan berusaha sehingga memberikan kemudahan dan penyederhanaan perizinan berusaha yang dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Masalah yang sering dikeluhkan masyarakat terdapat rentang waktu yang lama dalam memproses izin ditingkat provinsi. Sementara dinas terkait sudah maksimal kinerjanya sesuai NSPK dari pusat dalam memproses perizinan yang dilakukan masyarakat.
Namun, persetujuan perizinan sekarang tertumpu di pusat menggunakan sistem yang dibuat sehingga daerah harus mencari inovasi agar tidak membuat masyarakat dirugikan.
“Selain itu penggunaan sistem perizinan sekarang yang terkontrol oleh pusat. Derah masih belum banyak SDM yang menguasai ssstem tersebut sehingga perlu kiranya nanti peningkatan dengan raperda ini,” bebernya.
Juru bicara Komisi II, Aris Gunawan, menyampaikan, bahwa koperasi dan usaha kecil memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat
Selain itu, tujuannya juga memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing serta mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan juga memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi, pengentasan kemiskinan serta penciptaan lapangan kerja di Kalsel.
Koperasi dan usaha kecil perlu didukung melalui upaya pemberdayaan dan perlindungan untuk meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi dan kemampuan berkompetisi.
“Sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat di Kalsel,” terang Aris.
Sebelum ketiga usulan diputuskan jadi raperda inisiatif, delapan fraksi dewan masing-masing menyampaikan pandangan umum atas usulan tersebut. (pik)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia