Banjarmasin, Koranpelita.com
Komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan penangangan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah telah dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer menjadi PNS hingga PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua PP 48 Tahun 2005.
Selanjutnya diiringi dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, khususnya penataan SDM Aparatur dan untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi tersebut telah melahirkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Diketahui bahwa yang dimaksud ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Dalam hal ini pegawai honorer tidak termasuk didalamnya. Padaha peran honorer sangat membantu jalannya program pemerintah daerah dimana dapat menutupi kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang setiap tahun berkurang karena pensiun sedangkan kouta penambahan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah pusat masih tidak mencukupi.
Lebih lanjut, telah terbit surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo nomor 185 tahun 2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu terkait dasar penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
Berarti, sebanyak 11 ribu tenaga honorer di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), terancam diberhentikan dari pekerjaannya paling lambat pada November 2023.
Berkaca dari hal diatas, Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin menghimbau agar tenaga honorer diperjuangkan untuk menjadi PPPK.
“Peran mereka luar biasa, mereka turut menopang Pemerintahan. Sudah selayaknya mereka mendapat apresiasi dari Pemda. Tapi tentunya tetap melihat berdasarkan kompetensi” ujarnya.
Wakil rakyat dari Fraksi PDI-P yang akrab disapa Bang Dhin ini menekankan agar segera dilakukan pendataan yang komprehensif agar dapat tergambar pemetaan yang jelas terkait sebaran tenaga honorer di Kalsel.
“Data yang benar, liat bagaimana produktifnya yang bersangkutan. Utamakan mereka yang benar-benar mengabdi untuk banua ini. Pendataan ini kemudian menjadi dasar sejauh mana kebutuhan akan kepegawaian di Pemda. Dari sini juga akan terlihat bagaimana keseriusan kesiapan Kalsel menjawab tantangan pemerintah pusat” sebutnya.
Bang Dhin juga mengingatkan andai tidak semua bisa diangkat menjadi ASN, Pemprov harus siap mencari alternatif lain untuk kemungkinan-kemungkinan yang tidak diharapkan.
“Sebagian mereka bisa jadi tulang punggung keluarga, yang diharapkan oleh keluarganya sebagai pemberi nafkah. Jangan sampai memutus rezeki mereka. Harus sama-sama kita cari cara agar mereka jangan seperti habis manis sepah dibuang” pungkas Bang Dhin
Plt. Kepala BKD Provinsi Kalsel, Syamsir Rahman, meminta kepada seluruh tenaga honorer untuk tidak resah, dan tetap bekerja dengan baik seperti biasanya. Pasalnya, pihaknya tengah memetakan solusi, agar nanti para tenaga honorer dapat diikutkan seleksi CPNS dan PKKK.
“Kami mengakui honorer saat ini banyak yang berkompeten dan menempati posisi pekerjaan yang krusial. Karena itu saat ini kita telah melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat bisa diberikan kesempatan mengikuti test CPNS maupun PPPK,” kata Syamsir.
Sejauh ini, lanjut Syamsir, ada salah satu solusi yang coba ditawarkan, yakni dengan menggunakan sistem outsourcing. Namun, solusi ini tentu sangat terbatas, hanya untuk tenaga keamanan dan tenaga kebersihan saja.(pik)