KSKB Sambangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Jakarta,Koranpelita.com

Pengurus organisasi Karya Sakti Keadilan Bangsa (KSKB) menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pada Rabu (2/2/2022). Adapun tujuan kedatangannya, menurut Sekjen KSKB, A.E. Siregar yang didampingi Wasekjennya, Purnomo yaitu untuk memberikan pengaduan dugaan korupsi terkait kasus mafia tanah di wilayah Jakarta Timur.

“Kami datang melakukan permohonan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah, ” ujar Siregar kepada wartawan.

Dalam pengaduan yang diberikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, KSKB melaporkan beberapa oknum pejabat dan pengurus perusahaan. Adapun yang dilaporkan yakni oknum Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, oknum Kantah BPN Jakarta Timur, oknum Inspektorat Jendral Kementerian ATR/BPN, dan pengurus PT Salve Veritate.

Menurut Siregar, laporan tersebut berdasarkan dari laporan beberapa masyarakat ke KSKB dan ditindaklanjuti dengan memberikan laporan tersebut ke Kejati DKI Jakarta, Kejagung RI, dan KPK.

“Ada masyarakat yang melaporkan kepada kami (KSKB) terkait kasus mafia tanah di Jakarta Timur. Dan kami tindaklanjuti erkait hal ini. Saat yang paling menonjol di wilayah Jaktim adalah kasus mafia tanah di Cakung,” katanya.

Dirinya menjelaskan, dari laporan masyarakat tersebut, adanya dugaan gratifikasi dengan jumlah yang besar ke dalam tubuh BPN RI dari para pengusaha yang bersengketa.

“Dugaan adanya gratifikasi terkait mafia tanah di wilayah Jaktim ini, dan seperti pernyataan pernyataan di berbagai media massa masih adanya oknum BPN yang bermain. Untuk itu dia meminta Kejati DKI untuk menindaklanjutinya, agar terciptanya pemerintahan yang transparan, jujur, dan terpercaya,” jelasnya.

Dia berharap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dapat menindaklanjuti laporannya sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun, pihak Kejari akan mempelajari terlebih dahulu dokumen tersebut agar dapat ditindaklanjuti.

“Kami berharap Kejati dapat menindaklanjuti laporan yang kami laporkan,” ungkapnya.

Selain itu, dia menambahkan laporan tersebut juga ada keterkaitan dengan James Daniel Tabalujan, Hans Daniel Tabalujan atas dugaan kasus mafia tanah. James merupakan saudara Benny Simon Tabalujan yang saat ini masih DPO pihak kepolisian terkait kasus pemalsuan akta autentik di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

”Iya itu termasuk melaporkan James Tabalujan, Hans Tabaluja karena dia sebagai pengendali perusahaan tersebut,” pungkas Siregar.

Sebelumnya diberitakan, BPN Jaktim mengajukan permohonan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No 441/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim yang menegaskan kepemilikan tanah Harto Khusumo selaku penggugat. BPN dalam kasus yang sama melakukan banding bersama PT. Salve Veritate terhadap putusan pengadilan. Pimpinan PT Salve Veritate sendiri, Benny Simon Tabalajun dan rekannya Achmad Djufri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah dan diadili di PN Jakarta Timur.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, proses hukum sengketa lahan di Cakung Barat, Jakarta Timur itu semakin tidak jelas. Hal ini disebabkan, BPN sebagai wakil pemerintah malah terkesan berpihak kepada mafia tanah.

Makanya, Boyamin menyebut perlu adanya keseriusan untuk mengusut kasus ini. Sebab nilai objeknya sampai triliunan. “Memang untuk kasus dugaan tanah di Cakung ini ternyata terkait banyak oknum. Menurut saya baru (ditetapkan) tersangka-tersangka yang kroco-kroco atau level bawah, sementara yang menengah dan atas belum tersangka, atau terutama pihak yang mendapatkan keuntungan dari proses dugaan mafia tanah ini,” ujarnya.

Boyamin heran ada banyak kejanggalan dari perkara ini, baik status kepemilikan lahan, keterlibatan oknum BPN, proses jual-beli, proses penanganan kasus hingga intervensi pemerintah. Bisa jadi, kata dia, ada tindak pidana pencucian uang di perkara ini. “Karena pasti ada yang menikmati keuntungan besar, karena ini menyangkut tanah yang strategis cukup luas, jadi bisa tanah ini harganya triliunan,” kata Boyamin.

Karena itu, Boyamin meminta sejumlah lembaga ikut turun memonitor penanganan kasus mafia pertanahan ini. Selain nilai objeknya yang cukup besar, lokasinya pun di Jakarta, yang seharusnya bersih dari skandal-skandal memalukan seperti ini.

“Untuk Itu memang betul bisa melibatkan Ombudsman karena ini prosesnya yang berlarut larut, juga kompolnas karena ini ditangani oleh kepolisian,” kata Boyamin.

Boyamin juga meminta KPK mensupervisi kasus mafia pertanahan ini, karena diduga pula melibatkan sejumlah oknum level tinggi di BPN, aparat penegak hukum, dan pejabat stakeholders terkait lainnya.

“Nanti bila sesuai ketentuan UU bisa diambil alih, ya diambil alih. Karena ini berlarut-larut, ada hambatan atau diduga ada sesuatu dugaan penyelewengan, misalnya dugaan suap atau gratifikasi, jadi KPK bisa mengambil alih,” kata Boyamin.

Boyamin juga mendorong agar Komisi Yudisial memantau penanganan kasus ini apabila sudah masuk tahap persidangan. Hal tersebut sangat penting guna memastikan penegakan hukumnya hingga akhir. (Vin)

About ervin nur astuti

Check Also

Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.com Adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca