Palangka Raya, Koranpelita.com
Guna menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat yang mencukupi dan terjangkau untuk dikonsumsi serta terjamin mutu dan keamanannya, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berencana membangun kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Wacana ini mengemuka pada saat Komisi II DPRD Kalsel bersama mitra kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel melakukan kunjungan kerja ke Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalteng, Senin, (10/1/2022).
Selaku pimpinan rombongan, Sekretaris Komisi II, H. Burhanuddin, mengatakan, sesuai Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, pemerintah berkewajiban untuk menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.
Terlebih saat ini provinsi Kalsel juga telah merampungkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan sebagai regulasi bagi pemerintah daerah untuk menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria keamanan pangan, termasuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Terlebih kedua provinsi ini berbatasan langsung.
“Karena kita ini berbatasan langsung dengan Provinsi Kalteng, maka dirasa perlu untuk dibangun komunikasi dalam rangka membangun kerjasama terhadap pengawasan ketersediaan keamanan dan mutu pangan yang mencukupi dan terjangkau bagi masyarakat di kedua daerah”, tutur Burhanuddin.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalteng, Sunarti sangat mengapresiasi wacana kerjasama pengawasan dan keamanan mutu pangan dengan Pemerintah Provinsi Kalsel, mengingat fungsi dan tugas Dinas Ketahanan Pangan ini akan semakin berat seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Bapanas).
“Harapan kami, dalam menjalankan fungsi ini mendapat dukungan yang kuat dari pemerintah daerah, terutama dalam hal pendanaan, karena ketahanan pangan merupakan urusan wajib bagi pemerintah”, kata Sunarti.
Sementara, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel, Suparno mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap pangan segala asal tumbuhan, namun masih bisa lolos dan dibawa ke Kalteng.
Idealnya semua barang tersebut harus sudah di sertifikasi dan di registrasi guna menjamin keamanan dan mutunya.
“Ini tugas berat bagi kita semua dalam melakukan pengawasan keamanan dan mutu pangan yang keluar masuk dari kedua daerah”, tandasnya.(pik)