Respon TNI Terkait Tindak Pidana Kekerasan Antara Oknum Anggota TNI AD dan Polri

 

Palangkaraya, Koranpelita.com

Dengan terjadinya tindak pidana kekerasan antara oknum anggota Yonif Raider 631/Antang Kodam XII/Tanjungpura dengan oknum anggota Sabhara Polda Kalteng, Minggu, pukul 01.00 WIB, 5 Desember 2021 di Jalan Cilik Riwut KM. 03, Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan kepada seluruh penyidik dan aparat hukum TNI maupun TNI AD untuk melakukan PROSES HUKUM kepada oknum-oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam tindak pidana.

Sementara itu, para penyidik TNI juga berkoordinasi dengan POLRI untuk melakukan PROSES HUKUM terhadap OKNUM anggota Polri yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.(ay)

About ahmad yani

Check Also

KOPASKA TNI AL PASTIKAN KEAMANAN OBJEK VITAL NASIONAL DENGAN LATIHAN ANTI PEMBAJAKAN PESAWAT

Surabaya, Koranpelita.com Komando Pasukan Katak TNI AL menggelar latihan dengan materi penanganan bahan peledak pada …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca