Banjarmasin, Koranpelita.com
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap dua pelaku sindikat narkoba dengan barang bukti (Barbuk) 4 kilogram lebih shabu-shabu, beserta 2 unit hand phone yang digunakan untuk bertransaksi.
Dua pelaku sindikat narkoba antar Provinsi Kalimantan Barat-Kalimantan Selatan, digulung petugas sekitar 20 Okteber 2021 lalu.
Hal itu diungkapkan Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Drs.Jakson Lapalonga, M. Si, kepada awak media dalam gelar perkara di halaman kantor BNNP di Banjarmasin, Kamis (4/11/2021) pagi.
Dia menjelaskan cara kerja dan trik pelaku yaitu, menggunakan seorang narapida disalahsatu Lapas yang ada di Kalsel, berinisial MA/Fus yang bertugas memonitor dan berkomunikasi dengan penyedia barang di Provinsi Kalbar.
Adapun barang narkoba yang rencananya dikirim ke Kalsel itu diambil oleh seseorang berinisial Z.
“Berkat analisa intelijen dan pengembangan yang telah dilakukan, belum sempat pelaku memasuki ibukota, kemudian dilakukan penangkapan di Jalan Trans Kalimantan Km. 26 Desa Anjir Pasar,” kata Jakson Lapalonga.
Tak hanya itu, diperolehnya informasi pengambilan kembali dari Fus didalam lapas petugas BNNP kembali bisa menangkap satu orang pelaku lain berinisial ‘R’ yang diamankan di Banjarmasin.
Polisi berpangkat bintang satu ini juga mengungkapkan kendala dalam penyelidikan dan pengembangan yang cukup panjang.
Sehingga tak menutup kemungkinkan adanya kebocoran data dan informasi target operasi karena memang banyak disaksikan oleh orang orang atau pelaku jaringan yang ada disekitarnya.
Namun begitu, jajaran BNNP sudah mendeteksi dan tidak akan berhenti hanya sampai disitu dan akan terus menganalisa. Sebab jaringan narkotika ini tidak akan pernah berhenti.
“Kami tidak akan berhenti menganalisa jaringan ini, paling mereka tidur sebentar terus bangun lagi” tegasnya.
Sisi lain Jakson menambahkan, BNN juga memberikan solusi dengan cara menyediakan program rehabilitasi gratis bagi masyarakat khususnya penyalahguna narkoba.
Karena itu, kepada para penyalahguna narkoba dihimbau agar melaporkan diri, dan tak akan diproses hukum dan identitasnya dirahasiakan.
“Datang saja kesini kita rahasiakan namanya, kita sembuhkan dengan rehabilitasi dan tidak akan diperoses hukum. Saya jamin 100 persen bagi yang datang melapor” beber Jakson Lapalonga.(Zulvan/pk)