Banjarmasin, Koranpelita.com
Untuk terus mengedukasi masyarakat, Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Dra. Hj. Rachmah Norlias, menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) Provinsi Kalsel nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Jumat, (15/10/2021) pagi.
Sosialisasi perda digelar di Gedung Sekretariat Pimpinan Wilayah Aisiyah Provinsi Kalsel, Jl. Perdagangan Banjarmasin, dihadiri oleh puluhan warga yang antusias mendengarkan paparan.
Hj Rahmah Norlias, menyebutkan, Perda Kesejahteran Sosial ini penting untuk disebarluaskan dan disampaikan kepada warga, dengan tujuan memberikan edukasi dan pemahaman terkait pedoman hukum penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Provinsi Kalsel.
“Perda ini sendiri dibuat dengan maksud memberikan pedoman bagi pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah dan memberikan kepastian hukum tentang hak dan kewajiban pemerintah daerah, PMKS, dan masyarakat bagi kesejahteraan sosial,” Hj. Rachmah
Karena itu, lanjut anggota Fraksi PAN di DPRD Kalsel ini berharap kedepan para peserta yang hadir dapat ikut serta menyebarluaskan dan menyampaikan kepada orang-orang terdekat di rumah atau lingkungannya.
Dalam kegiatan sosialiasi dan penyebarluasan perda ini, juga menghadirkan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial, Dr. Ibnu Sabil, S.STP, M.A.P. sebagai salah satu narasumber.
Ibnu Sabil memaparkan, penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak secara kemanusiaan.
Di antaranya yaitu, kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, ketuna sosial/penyimpangan perilaku, korban bencana dan atau korban tidak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.(pik)