Jakarta, Koranpelita.com
Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut (Diskum AL) menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan mengangkat tema “Implikasi UU Cipta Kerja Dalam Penyelesaian Perkara Pelayaran” secara daring bertempat di ruang rapat Diskum AL, Gedung B4 lantai 5, Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur. Kegiatan ini Kamis, (14/10) dibuka Asisten Operasi (Asops) Kasal Laksamana Muda TNI Dadi Hartanto, M.Tr (Han) dihadiri Kadiskum AL Laksma TNI Leonard Marpaung, S.H., M.H.
Perairan Indonesia yang berada pada posisi silang dua samudera tidak akan terlepas dari berbagai ancaman melalui atau lewat laut yang berpengaruh terhadap keamanan maritim. Ancaman keamanan maritim tidak hanya perompakan, tindakan terorisme, penyelundupan obat-obatan terlarang ataupun transnasional organized crime lainnya tetapi juga termasuk ancaman pelayaran.
Asops Kasal dihadapan hampir 300 peserta menyampaikan bahwa Pemerintah bersama DPR telah menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan menggunakan konsep Omnibus Law untuk dijadikan sebuah sistem dalam membangun perekonomian bangsa agar mampu menarik investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia. UU Cipta Kerja memiliki beberapa klaster yang salah satu diantaranya mengatur tentang pelayaran.
Sementara itu dalam UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI memberikan tugas kepada TNI AL diantaranya sebagai penegak hukum dalam menjaga keamanan di laut dimana salah satu upaya penegakan hukum adalah kegiatan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu di laut. Tindak pidana tertentu di laut salah satunya adalah tindak pidana di bidang pelayaran. Dalam UU Cipta Kerja bidang pelayaran dikenal sanksi pidana dan sanksi administrasi. Dimana beberapa tindak pidana yang sebelumnya dikenakan sanksi pidana berubah menjadi sanksi administrasi.
Terkait dengan hal tersebut, FGD dimaksudkan untuk mendapatkan sumbangan pemikiran dan berbagai masukan ide dari para narasumber maupun peserta agar sanksi administrasi dan sanksi pidana dalam perkara pelayaran mendapatkan kepastian dalam pelaksanaannya serta menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dalam menjaga kepentingan nasional Indonesia di laut khususnya di bidang pelayaran.
FGD ini menghadirkan empat narasumber yakni Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) sekaligus Direktur Jendral Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Ir. Ahmad, M.M. Tr., QIA CFr.A., dengan pembahasan UU Cipta Kerja bidang pelayaran dan turunannya serta pengenaan sanksinya; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Yuni Daru W., S.H., M.Hum dengan topikpPenuntutan terhadap perkara pelayaran setelah berlakunya UU Cipta Kerja; Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta, S.H., M.H., menyampaikan materi Omnibus Law terhadap sanksi dalam suatu peraturan perundang-undangan dan Kadiskum Koarmada I, Kolonel Laut (KH) Dedi E. Susilo, S.H., M.Pd. denga pembahasan enegakan hukum perkara pelayaran di wilayah kerja Koarmada I.
Kegiatan FGD yang dihadiri para profesional bidang hukum secara daring ini terdiri dari Perwira TNI AL, perwakilan Kemenkopolhukam, Kemenkomarves, Kemenlu, Kemenhan, Kemenhub, Kemenkeu, Kemenkumham, Kemen KP, Kemendagri, Kemen LH dan Kehutanan, Bappenas, Lemhanas, Setkab, Setneg, BIN, BIG, Mabes TNI, TNI AD, TNI AU, Polri Dilmiltama, Orjen TNI, Bais TNI, Bakamla, CSIS, KADIN, INSA, HSNI, STHM dan Dosen serta Mahasiswa beberapa Universitas di seluruh Indonesia.(ay)