Sampit, Koranpelita.com
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalteng, M. Abadi melalui pers releasenya Via ponselnya jum’at (24/9) meminta agar dinas pertanian Kotim bisa bekerja sama dengan dinas perijinan satu pintu dalam rangka pendataan kepemilikan perkebunan kelapa di kabupaten Kotawaringin timur karena ini penting untuk mengetahui kepemilikan yang sebenarnya sehingga apabila di lakukan pendataan maka kita akan mengetahui hak milik masyarakat dan hak milik perkebunan besar swasta kerna selama ini di duga ada perkebunan besar swasta ikut menikmati manfaat dan berlindung dengan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) sementara disini jelas ada anggran apbn dan apbd sehingga ini perlu dilakukan penertiban berkoordinasi dengn pihak pemerintah desa sehingga sangat mustahil apa bila dinas pertanian.
Dinas perijinan satu pintu dan pemerintah desa tidak bisa melakukan ini dan bisa di duga lalai terhadap tanggung jawab sementara Kotim juga sudah mengeluarkan PERATURAN BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
NOMOR 36 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
TEPAT GUNA DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DESA sebenarnya desa ini tidak ada alasan untuk tidak mengetahui permasalahan di desa menyangkut investasi yang masuk di wilayah desa kerna aturan sudah jelas sesuai ketentuan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 51 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN BERBASIS MASYARAKAT.
Sebenarnya ini menjadi dasar acuan bagi desa dan baru ini juga di keluarkan PP 21 tahun 2021 tentang penataan ruang ini wajib di tindak lanjuti kerna ini bagian dalam rangka untuk melihat kondisi sebenarnya apa yang terjadi terhadap kekayaan alam yang ada di desa dan berkaitan dengan penertipan std-b
Kementrian Pertanian Direktorat Jendral Perkebunan Mengeluarkan keputusan tentang Pedoman Penertiban Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) dengan No 105/Kpts/Pi.400/2/2018. Dalam keputusan ini sebagai bentuk penegasan terkait Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/Permentan/OT. 140/9/ 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/ KB.410/6/2017, usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luas kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar dilakukan pendaftaran oleh bupati/walikota.
Pendataan tersebut dalam rangka penyeragaman bentuk dan tatacara pelaksanaan pendaftaran usaha budidaya tanaman perkebunan oleh bupati/walikota perlu disusun pedoman penerbitan surat tanda daftar usaha perkebunan untuk budidaya (STD-B) dengan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan. Adapun yang melatar belakangi keluarnya keputusan tentang Pedoman Penertiban Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) dengan No 105/Kpts/Pi.400/2/2018 adalah Rekomendasi kegiatan Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sektor Perkebunan Sawit dan Kajian Sistem Pengelolaan Komoditas Perkebunan Kelapa Sawit untuk mempercepat inventarisasi data Pekebun dan mempercepat proses surat tanda daftar usaha perkebunan untuk budidaya (STD-B) (RAG).