Banjarmasin, Koranpelita.com
Selain regulasi diatasnya, Peraturan daerah (Perda) No 4 Tahun 2016, tentang Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa, dinilai signifikan mendorong kegiatan pembangunan di desa-desa.
Karenanya, payung hukum yang diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Kalsel ini jadi salahsatu landasan dan acuan bagi program kerja pembangunan didesa-desa di provinsi setempat, salahsatunya, diwilayah Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Hal itu diungkapkan Sekretaris Camat (Sekcam) Alalak, Sudiarti, dalam kegiatan sosialisasi Perda No 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang dilaksanakan anggota DPRD Kalsel, H Hasanuddin Murad, di Jalan Handil Bakti, Minggu (5/9/2021).
Sekcam yang hadir sebagai salahsatu nara sumber ini memaparkan, hingga kini desa-desa di wilayah Kecamatan Alalak, telah menerapkan perda diatas sebagai acuan program kegiatan dimulai dengan peningkatan “nilai dasar” untuk membangun desa.
“Nilai dasar ini seperti, melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi Kepala desa beserta aparatnya, dan juga badan perangkat desa, Kegiatan ini setiap tahun sudah kami laksanakan,” ujar Sudiarti.
Salain itu, lanjut Sudiarti, juga terdapat kegiatan pemberdayaan perempuan, yaitu pelatihan bagi Ketua dan Tim Penggerak PKK baik yang ada di kelurahan maupun kecamatan, dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, dengan tujuan akhir mampu meningkatkan kesejahteraan bagi keluarganya.
Tak hanya itu sambung Sudiarti, pada tahun 2021 ini, kegiatan pembangunan di desa-desa Alalak hampir merata dilaksanakan, seperti sektor pendidikan PUD dan TK. Sektor kesehatan seperti, Pos Yandu, balita, lansia, Pospindo, penanganan stunting, penanggulangan bencana, dan pengaturan penyaluran BLT bagi penerima manfaat.
Yang tak kalah penting, sejak tahun 2018 telah berdiri BUM-Des MANDIRI yang merupakan merjer atau kerjasama dari 13 desa yang ada di Alalak dengan modal bersama di kisaran Rp 600 juta.
Adapun usaha BUM-Des ini, bergerak dalam bisnis transportasi, penyewaan armada Bus.
“Jadi untuk BUM-Des ini kami masih berharap, jika ada pihak ketiga atau investor yang berkenan kerjasama permodalan untuk memperkuat,” harap Sudiarti.
Camat Alalak, M Sya’rawi yang juga hadir sebagai narasumber menjelaskan, salahsatu sasaran sosialiasi perda yaitu, pemberantasan kemiskinan yang diharapkan pemerintah dengan mengangkat harkat dan martabat masyarakat di tingkat desa baik dengan mengedukasi keahlian maupun SDM disesuaikan dengan siklus maupun segala potensi geografis atau keunggulan disetiap desa.
“Artinya semua harus mengacu segala potensi desa tersebut untuk bisa maju dalam menjawab tantangan,” beber M Sya’rawi.
Anggota DPRD Kalsel, H Hasanuddin Murad, menambahkan, sosialisai atau penyebarluasan payung hukum ini sangat penting agar masyarakat desa lebih mengetahui dan bisa memanfaatkan untuk hal positif dalam kaitan membangun desa.
Payung hukum diatas mencakup upaya edukasi politik maupun perihal yang berorientasi kepada pola pemberdayaan masyarakat dan desa dengan segala potensi yang dimiliki baik secara personal maupun keunggulan desa tersebut agar terus dapat ditingkatkan.
“Pola pembangunan itu harus dimulai dari sisi terkecil dan tentu saja baik atau tidaknya kualitas daerah tergantung pada tata kelolala yang diterapkan,” jelas H. Hasanuddin Murad. (pik)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia