Digitalisasi dan Persaingan Global Tantangan Bagi Pustakawan

Jakarta,Koranpelita.com

Digitalisasi dan persaingan global menjadi tantangan sekaligus peluang bagi sumber daya manusia (SDM) Indonesia, khususnya profesi pustakawan.

Peluang bersaing di pasar global bisa dipenuhi jika daya saing nasional SDM Indonesia memenuhi kualifikasi. Direktur Bina Standardisasi dan Program Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan Muchtar Azis menyatakan kunci dari SDM yang memiliki daya saing adalah produktivitas dan kualitas.

“Itu maka tentu harus kita siapkan SDM yang kompeten dan profesional. Bagaimana kita menyiapkan SDM yang kompeten dan profesional itu, melalui mekanisme pengembangan SDM berbasis kompetensi melalui jalur pendidikan, jalur pelatihan, maupun jalur pengembangan karier,” ujarnya dalam webinar internasional dengan tema ‘Rekognisi dan Pengembangan Kompetensi Pustakawan di Era Kompetisi Global’ yang diselenggarakan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI secara daring di Jakarta, Senin (30/8/2021).

Muchtar Azis menambahkan untuk mencapai profil kompetensi kerja yang dibutuhkan dunia, ada tiga proses yang harus disiapkan yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial.

Secara nasional, pengakuan kompetensi SDM sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Untuk bidang perpustakaan sudah termaktub turunannya, dalam Peraturan Perpusnas RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan.

Dengan KKNI, kualitas dan kompetensi pustakawan akan mendapatkan pengakuan yang sama dibuktikan dengan sertifikat kompetensi setelah melalui uji kompetensi. Dalam KKNI, jenjang kualifikasi nasional terdiri dari sembilan kualifikasi. Saat ini, ASEAN sudah memiliki ASEAN Qualifications Reference Framework (AQRF) yang terdiri dari delapan kualifikasi.

Untuk memenuhi kompetisi global, Muchtar Azis menjelaskan, sudah dilakukan referencing processes (proses referensi) antara kualifikasi KKNI dengan kualifikasi AQRF agar standar kompetensi nasional memiliki kesetaraan.

“Kualifikasi ASEAN ada delapan, punya Indonesia ada sembilan. Negara ASEAN lain ada yang 7, dan 5. Jadi kalau kita punya KKNI, maka inilah yang menjadi mata uang kita di ASEAN. Jadi setelah dilakukan referencing Indonesia dan ASEAN, kualifikasi 9 Indonesia itu setara dengan kualifikasi 8-nya ASEAN, karena ASEAN hanya punya 8,” urainya. Dia menambahkan, di Indonesia, lembaga yang memberikan pengakuan berbasis kompetensi adalah Badan Nasional Sertfikasi Profesi.

Sementara itu, Anggota Dewan Perpustakaan Filipina Hon. Lourdest T. David menjelaskan profesi pustakawan di negaranya diatur melalui Undang-undang Republik Nomor 6966 s 1990 yang salah satunya mengamanatkan pembentukan Dewan Perpustakaan untuk melakukan ujian lisensi pustakawan. Selanjutnya, dalam perubahan UU Nomor 9246, s 2004 diamanatkan hanya lulusan sarjana ilmu perpustakaan dan informasi dan pendidikan di atasnya yang dapat mengikuti ujian lisensi.

Anggota Komisi Peraturan Profesi Filipina ini menambahkan, setelah lulus ujian lisensi, mereka bisa memasuki dunia kerja. Selanjutnya, pustakawan dapat melakukan pengembangan profesi. “Jalur pengembangan profesional berkelanjutan ada dua. Pertama, melalui pendidikan formal untuk memperoleh gelar master atau program doktoral. Kedua, melalui pelatihan nonformal atau kegiatan profesional seperti lokakarya, penelitian, publikasi, inovasi, sertifikasi, dan lain-lain,” jelasnya.

Di Filipina, kerangka kualifikasi terdiri dari delapan level. Pustakawan lulusan sarjana memenuhi kualifikasi enam, dan terus meningkat seiring dengan peningkatan level pendidikan. Kenaikan kualifikasi juga bisa dilakukan dengan menekuni spesialisasi atau kurikulum khusus melalui seminar atau pelatihan.

Lourdest David menekankan, pustakawan merupakan profesi yang mulia dan menantang. Pengembangan profesional berkelanjutan harus dilakukan agar bisa memelajari hal baru sehingga bisa memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya generasi Z.

Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando menyatakan sejak 2015, Indonesia masuk menjadi anggota masyarakat ekonomi ASEAN. Indonesia telah berkembang menjadi negara dengan pasar bebas di berbagai aspek antarnegara di Asia Tenggara, di mana perpustakaan merupakan bagian dari percaturan global. Karenanya, pembenahan kemampuan profesi pustakawan merupakan keharusan.

Dinamika global membuat perubahan besar dalam ekonomi budaya dan teknologi. Produksi, pengelolaan, pelestarian, dan penyebaran informasi ilmu pengetahuan menjadi hal yang harus diperhatikan dalam menatap masa depan.

Peran pustakawan sangat dibutuhkan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Apalagi saat ini kondisi ekonomi tidak stabil, sehingga kehadiran pustakawan yang informatif dan tidak larut dalam informasi hoaks menjadi penting.

“Satu kekuatan yang dimiliki para pustakawan adalah dia selalu berada pada lumbung informasi yang akurat, lengkap dan terpercaya. Ini saatnya perpustakaan tidak lagi dideklarasikan sebagai tumpukan buku-buku tua dan lama. Kita harus menjadi yang terdepan bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat kita di seluruh Nusantara yang membutuhkan informasi yang relevan di dalam pemulihan ekonomi pasar,” ujarnya. (Vin)

About ervin nur astuti

Check Also

Pengalaman Buruk Naik Singapore Airlines (SQ 897/950)

Jakarta, Koranpelita.com Pengalaman buruk dirasakan oleh Lauren Susilo dengan keluarga saat menggunakan jasa penerbangan Singapore …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca