Cianjur, koranpelita.com –
Beberapa orang pedagang di Pasar Induk (Pasir Hayam) Cianjur, Jawa Barat, meminta Bupati Cianjur, Hermam Suherman, meninjau ulang Pembatasan Pergerakan Masyarakay (PPKM) ditinjiau ulang, karena tak bisa berjualan.
Permintaan para pedagang tersenut dispaikan saat Bupati Cianjur bersama Forum Komunikasi Pimponan Daerah (Forlopimda) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pemantauan harga dan stok kebutuhan Idul Adha 1442 H ke Pasar Induk, Kamis (15/07/2021).
Menurut Rizki, salah seorang pedagang kerudung meneteskan air mata, Rizki meminta Herman sedikit melonggarkan waktu bagi pedagang nonsembako untuk berjualan, “Saya punya anak dan istri yang harus dikasih makan. Belum lagi mengurusi ibu. Saya butuh biaya. Saya hanya minta diberikan waktu berjualan seperti pedagang kelontong (sembako). Saya harus bagaimana pak haji? Kasihan kami pak haji,” kata Rizki di hadapan Herman Suherman.
Herman pun, menjelaskan aturan penerapan PPKM darurat itu merupakan kebijakan pemerintah pusat, bukan berada di tangan pemerintah daerah. Namun Herman berharap PPKM Darurat bisa selesai sesuai waktu yang ditetapkan pada 20 Juli.
“Pada 20 Juli kasus COVID – 19 di Cianjur turun, sehingga tidak ada lagi PPKM Darurat. Harapannya seperti itu,” kata Herman.
Agar tidak ada perpanjangan, Herman mengingatkan masyarakat agar terus disiplin menjalani berbagai aturan yang ditetapkan pemerintah selama berjalannya PPKM Darurat.
Herman mengakui miris melihat kondisi para pedagang yang tak bisa berjualan akibat terdampak PPKM darurat, “Kami juga tak tega. Tapi kalau kita lihat sekarang, di rumah sakit penuh. Oksigen tadi malam susah. Nah kita lihat kondisi itu,” tuturnya.
Herman meminta semua pihak, termasuk masyarakat, pedagang, pelaku usaha, dan lainnya memahami kondisi saat ini. Herman dan unsur Forkopimda lainnya pun memiliki tanggung jawab menjaga wilayah agar bisa menekan angka kasus baru.
“Kita juga sama. Saya, Forkopimda, diinstruksikan dari pusat dan provinsi dengan berbagai aturan. Jadi semua sama,” ujarnya.
Herman meminta masyarakat bersabar menjalani aturan PPKM Darurat. Dengan bersabar, maka semua bisa dijalani dengan ikhlas,”Kalau sudah selesai pada 20 Juli mudah-mudahan tidak diperpanjang. Sehingga aktivitas bisa seperti biasa, dan perekonomian pun bisa mulai bangkit dan pulih,” ucapnya. (mans).
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia