Jepara. Penerapan PPKM Darurat di seluruh Indonesia telah dicanangkan oleh presiden Joko Widodo mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021.
Untuk itu, Jajaran Kodim 0719-Jepara melalui Dandim Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang SE.,M.I.Pol konsen dalam melakukan PPKM Darurat kepada sektor esensial. Dalam hal ini harus menerapkan dan meberlakukan 50% staf dan karyawan sesuai peraturan yang telah ditetapkan dalam PPKM Darurat.
Penerapan PPKM darurat sektor esensial mulai dilaksanakan pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, Kegiatan tersebut diterapkan kepada perusahaan atau pabrik-pabrik yang beroperasi di kecamatan Pecangaan, Kalinyamatan dan Mayong yang merupakan sentral Industri di Jepara.
Kepada media, Dandim 0719/Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang, menuturkan sasaran kegiatan PPKM darurat agar semua perusahaan dan pabrik pabrik bisa melaksanakan aturan PPKM Darurat tersebut. Hal ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Jepara. “Hal ini bertujuan untuk dapat memutus rantai Covid-19, karena Kabupaten Jepara penularan Covid-19nya, masih sangat tinggi,” tutur Dandim.
Dari hasil pantauan Dandim 0719/Jepara di beberapa kecamatan reenters, masih ada berapa pabrik yang melanggar PPKM Darurat, karena hampir semua belum menerapkan aturan tersebut. Untuk itu mereka akan diberi sanksi. “Kami akan memberikan sanksi tegas kepada Pelanggar PPKM darurat yakni dengan melakukan penutupan aktifitas perusahaan sampai selesei diberlakukan aturan PPKM Darurat,” ujar Dandim.
Dalam kesempatan itu, Dandim 0719/Jepara Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang berharap, adanya pelaksanaan PPKM Darurat tersebut, bisa mengurangi penularan Covid 19, dan aktifitas masyarakat dapat kembali normal sehingga roda perekonomian dapat pulih kembali.(didik/dohand)