Cianjur, koranpelita.com – Dua perusahaan PT Pou Yuen Indonesia (PT PYI) dan PT Fasic (PT Fa) di Jalan Raya Bandung, Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat, terancam diberi sanksi tipiring, karena mengabaikan Prokes dan aturan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat.
Pelanggaran tersebut, terungkap ketika unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cianjur, Selasa (06/07/2021), melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan besar tersebut.
Bupati Cianjur Herman Suherman, menjelaskan di PT PYI, didapati jika perusahaan sudah menjalankan aturan pegawai yang bekerja hanya 50 persen dari total pekerja di perusahaan tersebut. Namun pihak perusahaan tidak menjalankan protokol kesehatan, dimana para buruh tidak berjaga jarak.
“Kalau untuk kapasitasnya sudah sesuai, tapi prokesnya belum sesuai. Jadi bukan satu gedung kosong satu gedung terisi, tapi dalam satu gedung diisi dengan kuota 50 persen supaya ada jaga jarak,” katanya seusai sidak.
Menurut Herman, di PT Fasic terungkap jika aturan WFH 50 persen untuk sektor eselsial tidak dijalankan. Sehingga jumlah pegawai yang bekerja di tengah PPKM darurat ini masih di atas 50 persen, ”Lokasi kedua yang kita sidak ternyata belum menjalankan aturan PPKM, dimana harusnya pegawai yang bekerja maksimal 50 persen. Tapi tadi masih lebih dari 50 persen,” ujarnya.
Herman mengatakan pihak perusahaan berdalih jika saat ini masih mengejar target order, selain itu diperlukan waktu untuk mengatur kembali jadwal kerja pegawai. “Itu bukan jadi alasan, tetap aturan harus diikuti. Kan hanya sampai tanggal 20 Juli, tidak lama,” ujar Herman.
Menurut dia, dua perusahaan tersebut sudah diminta untuk mengikuti proses dan aturan PPKM darurat, jika tidak maka sanksi tipiring akan diberikan. “Kita sudah minta besok, prokes dan aturan 50 persen WFH itu dijalankan. Kalau tidak, Siap-siap urusan dengan Polres dan kejaksaan, serta disidang karena melanggar PPKM darurat,” tegasnya.
Sedangkan Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan sanksi dan menggelar sidang tipiring bagi perusahaan yang melanggar PPKM darurat. “Hari ini kita masih beri tenggang waktu, tapi kalau besok belum juga mengikuti aturan, kita sanksi dan siapkan sidang tipiring. Kita sudah koordinasi juga dengan pengadilan negeri,” tuturnya.
Sementara itu, Pimpinan PT Fasic Hamza, berdalih jika aturan tersebut baru dan pihaknya butuh proses untuk melaksanakannya. “Aturannya kan baru Sabtu (3/7) kemarin, bertahap kita ikuti aturannya,” ucapnya. (mans).