Satui, Koranpelita.com
Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) monitoring Pelayanan Administrasi Kependudukan pada UPT Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Jum’at (2/7/2021).
Berdasarkan Amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan diatur pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klarifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang membidangi Hukum dan Pemerintahan mendorong Pemerintah Kabupaten/ Kota untuk membangun UPT Pelayanan Dukcapil.
Selaku Ketua rombonga, Ketua Komisi I Dra. Hj. Rachmah Norlias, mengatakan akan mendorong kabupaten/kota yang lain, yang memang jangkauan pelayanannya jauh.
“Kami harapkan pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk UPT untuk Kecamatan-kecamatan di daerah terpencil” ujar Rahmah Norlias.
Kepala UPT Dukcapil Satui, Kartini, yang menerima rombongan Komisi Hukum dan Pemerintahan yang juga didampingi dari Dinas Dukcapil Kabupaten Tanah Bumbu.
Plt. Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Kependudukan Dinas Dukcapil Provinsi Kalsel, Drs Masyridyansyah, memberi apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Dukcapil Kabupaten Tanah Bumbu, dimana mampu membangun dan membentuk UPT Pelayanan Dukcapil untuk memudahkan masyarakat di desa terpencil membuat administrasi Kependudukan.
“Kami berharap bahwa UPT Dukcapil Satui dapat menjadi pioner untuk Dukcapil Kabupaten/Kota lainnya di Kalsel,”sebutnya. (pik)