PALANGKA RAYA, Koranpelita.com
Memperingati Hari Anti Narkoba Internasional tahun 2021, Polda Kalteng melalui Ditresnarkoba bersama BNNP Kalteng dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Palangka Raya menggelar seminar anti narkoba, Sabtu (26/6/2021).
Bertempat di Gedung Sekretariat HMI Cabang Palangka Raya, Jalan Menteng XXV, kegiatN diikuti 70 peserta dari perwakilan berbagai lembaga/organisasi mahasiswa universitas se-Kota Palangka Raya.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, AKBP Muhammad Fadli selaku Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalteng, Aipda Warsito, Subbagrenmin Ditresnarkoba, dr. Nadya Normalia Muliasyah, dari Bidang Berantas BNNP Kalteng dan Hengky, dari KNPI Cabang Palangka Raya.
Dalam materinya, AKBP Muhammad Fadli menyampaikan dampak penyalahgunaan narkoba serta hukum tentang narkoba di Indonesia.
Selain bisa membahayakan kesehatan, narkoba juga bisa menjerumuskan seseorang ke dalam penjara sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009.
“Memiliki, menyimpan bahkan menguasai narkoba memiliki konsekuensi hukum dan bisa terjerat pidana. Untuk itu diharapkan kita semua bisa terhindar dari bahaya narkoba,” ucapnya.
Sedangkan dr. Nadya Normalia Muliasyah, mengungkapka jika efek penyalahgunaan narkoba juga berdampak buruk bagi reproduksi wanita. (Sut).