Banjarmasin, Koranpelita.com
Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Hasil Penjualan Produksi Usaha Daerah Berupa Kebun Karet, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Balangan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Jumat (25/6/2021).
Kunker wakil rakyat asal Bumi Sanggam ini yang dipimpin Wakil Ketua Pansus II Hafis Anyari, S.Pd, hari itu untuk berkonsultasi guna bisa menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Balangan.
Rombongan Pansus II, diterima Ketua Komisi II DPRD (Kalsel) Imam Suprastowo, didampingi jajaran Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel.
Dalam pertemuan tersebut, Imam Suprastowo menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu dikoreksi berkenaan dengan Raperda Retribusi Hasil Penjualan Produksi Usaha Daerah Berupa Kebun Karet.
Karena ini menyangkut retribusi, maka yang menjadi pokok persoalan adalah bagaimana penjualan hasil perkebunan karet dapat di masukkan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Potensi Karet di Kabupaten Balangan sebagai daerah penghasil karet ini bisa di kembangkan. Apabila di kelola dengan baik, maka dapat menjadi PAD Kabupaten Balangan,” kata Imam Suprastowo.
Karena itu, ketua komisi membidangi ekonomi dan keuangan ini menyarankan untuk payung hukumnya akan buat lebih dulu dan untuk hal-hal yang spesifik selebihnya menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub).
Sementara, Wakil Ketua Pansus II Hafis Anyari membeberkan, bahwa Balangan memiliki lahan perkebunan Karet milik pemerintah daerah Namun terkendala mekanisme dalam penyetoran ke daerah, maka berkenaan dengan hal tersebut diadakannya konsultasi ini ke DPRD Kalsel.
“Konsultasi ini agar mendapat masukkan untuk meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Balangan,” harapnya.(pik)