Pulang Pisau, Koranpelita.com
Badang Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus lakukan upaya untuk meningkatkan kinerja dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kali ini, Jumat (18/6/2021), rombongan wakil rakyat Kalsel ini melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Pulang Pisau. Karena kabupaten ini dinilai banyak memiliki kesamaan seperti meraih opini WTP ke-6 berturut-turut oleh BPK, hingga ditetapkan oleh Presiden RI menjadi kawasan ‘food eastate’.
Disambut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, H. Ahmad Fadli, hari itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel M. Syaripuddin, saat pertemuan mengatakan maksud dan tujuannya.
“Maksud dan tujuan rombongan kami datang ke DPRD Pulang Pisau adalah dalam rangka untuk memperdalam pembahasan mengenai Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2020,”
sebut Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin yang juga didampingi Ketua DPRD Kalsel H Supian HK.
Politisi muda asal partai PDI-P yang akrab disapa Bang Dhin ini mengatakan, penting untuk memperdalam dan mencari berbagai masukan mau pun perbandingan dengan Kabupaten Pulang Pisau untuk menyempurnakan raperda tersebut demi kepentingan kemaslahatan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Kalsel agar Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI dapat terus ditingkatkan.
“Bukan tanpa alasan mengapa DPRD Kabupaten Pulang Pisau menjadi tujuan komparasi Banggar DPRD Provinsi Kalsel, selain memiliki karakteristik geografis yang serupa dengan Provinsi Kalsel, juga menjadi salah satu daerah yang ditetapkan oleh Presiden RI menjadi kawasan ‘food eastate’ dan meraih opini WTP ke-6 berturut-turut oleh BPK RI,” kata Bang Dhin.
Karenanya imbuh dia, kesempatan dan pertemuan itu tentu tak disia-siakan. Oleh karenanya, momentum ini sangat tepat untuk saling bertukar informasi agar apa-apa yang dapat dihasilkan dari pertemuan ini dapat menjadi masukan dan informasi penting bagi banggar sebagai acuan dalam penetapan pelaksanaan mekanisme pembahasan raperda LPPA Tahun Anggaran 2020 yang nantinya akan diterapkan di Provinsi Kalsel.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau H. Ahmad Fadli, memaparkan beberapa poin penting yaitu, 1.
Kabupaten Pulang Pisau beberapa waktu yang lalu telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan opini WTP dan merupakan perolehan yang ke 6 berturut-turut.
2. Dalam melakukan pembahasan terhadap LHP BPK RI, DPRD Kabupaten Pulang Pisau membentuk suatu Kepanitiaan Khusus yang bekerja untuk mendalami berbagai permasalahan yang menjadi rekomendasi BPK RI dan mendorong kepada Pemerintah Kabupaten agar segera menindaklanjutinya sehingga tidak menjadi suatu hal yang berlarut-larut dan berlangsung berulang-ulang setiap tahunnya.
3. Pembahasan-pembahasan terhadap Raperda LPPA TA 2020 dilakukan melalui mekanisme rapat gabungan dari seluruh komisi dan unsur pimpinan DPRD dengan lama waktu 15-30 hari kerja, dan selanjutnya setelah Raperda LPPA ditetapkan maka akan berlanjut kepada proses pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan TA 2021.
4. Terkait dengan penunjukan Kabupaten Pulang Pisau sebagai salah satu wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan Food Estate menjadi keuntungan yang sangat besar bagi daerah karena ada lebih dari 169 ribu hektar lahan pertanian yang menjadi kawasan tersebut yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat serta direncanakan akan dilakukan penambahan atau existing dengan pencetakan lahan pertanian baru;
5. Dalam hal pengawasan DPRD terhadap alokasi maupun penggunaan dari Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), DPRD Kabupaten Pulang Pisau secara rutin melaksanakan rapat dengar pendapat dan rapat kerja bersama dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pulang Pisau. (pik)