Banjarmasin, Koranpelita.com
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk delapan kali berturut-turut, dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020.
Keberhasilan meraih kembali opini WTP untuk LHP LKPD Tahun Anggaran 2020 kalinya ini, disampaikan langsung anggota VI BPK RI Profesor Harry Azhar Azis, MA, Ps.D, CSFA, CFRA dalam rapat paripurna DPRD Kalsel di pimpin H Supian HK dan di dampingi Wakil Ketua DPRD, M Syaripuddin serta pimpinan SOPD dan Forkopimda di Banjarmasin, Kamis (27/5/2021).
Dalam sambutanya, Harry Azhar Azis memaparkan, pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalsel tahun 2020 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis Akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan progam dan kegiatan serta pelaporan keuangan Tahun 2020 telah didukung dengan SPI yang efektif.
Sehingga BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”
Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.
“Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK,” kata dia.
Pencapaian opini WTP ini adalah yang ke delapan kali secara berturut-turut bagi Pemrov Kalsel tentunya dikarenakan sinergi yang baik diantara pimpinan dan jajaran Pemprov Kalsel serta seluruh pemangku kepentingan termasuk Badan Pemeriksa Keuangan yang tidak hentinya memberikan arahan agar kualitas laporan keuangan semakin lebih baik.
Namun demikian, BPK menemukan permasalahan yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalsel, diantaranya: 1. Penyaluran Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah ke Kabupaten/Kota Terlambat.
2. Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib.
3. Kelebihan pembayaran atas pekerjaan konstruksi sebesar Rp 2,74 milyar.
Sedangkan pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk menilai efektivitas Pengelolaan Belanja Daerah dalam rangka menilai kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Belanja Daerah dalam Mendukung Capaian Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Kalsel Tahun 2019-2020, disusun sejumlah kriteria yang digunakan untuk menjawab pertanyaan pemeriksaan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan upaya-upaya efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan yang mendukung capaian IPM.
Namun demikian, dengan tidak mengesampingkan capaian tersebut, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan yang dapat mengganggu efektivitas pengelolaan belanja daerah dalam mendukung capaian IPM Kalimantan Selatan dan perlu mendapat perhatian diantaranya yaitu:
1. Penyusunan dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah belum sepenuhnya memadai
2. Pelaksanaan progam dan kegiatan belanja dalam rangka peningkatan sarana prasarana di Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) belum sepenuhnya sesuai dengan rencana kebutuhan dan standar sarpras serta belum seluruhnya dapat dimanfaatkan.
Harry Azhar Azis mengingatkan agar Pemprov Kalsel beserta jajaran, termasuk DPRD Kalsel jangan pernah lelah dalam bekerja untuk mencapai prestasi dan jangan pernah melakukan masalah, karena sebagai petugas negara harus bisa mewujudkan kesejahteraan, keadilan makmur, menekan pengangguran dan kemiskinan.
Sementara, Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI terkait temuan dalam LKPD Tahun Anggaran 2020 untuk peningkatan pembangunan dan pemerintahan.
Menurut Safrizal, tantangan ke depan makin besar, terlebih di tahun-tahun ini. Di mana refocusing anggaran mesti dilakukan untuk penanganan wabah Covid-19.
“Ini merupakan years of challenge. Meski di bawah tekanan keadaan, namun Kalsel masih mampu mempertahankan opini WTP hingga kedelapan kalinya,” sebut Safrizal.
Dari itu diapun mengimbau agar semakin kompak dan merapatkan barisan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat di saat sulit seperti ini.
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK mengatakan penyampaian LHP LKPD Pemprov Kalsel Tahun Anggaran 2020 menjadi titik tolak pembuatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.
“Semoga ini dapat tetap kita pertahankan untuk tahun-tahun berikutnya,” harap H Supian HK. (pik)